Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Korban KLM Nurul Salsa Ditemukan di Pangkep, Polisi Periksa 21 Saksi Soal Manifes Fiktif

Admin WGM - Wednesday, 22 July 2026 | 11:00 AM

Background
Korban KLM Nurul Salsa Ditemukan di Pangkep, Polisi Periksa 21 Saksi Soal Manifes Fiktif
KLM Nurul Salsa tenggelam (detikNews /)

Upaya pencarian korban tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar kembali membuahkan hasil usai ditemukannya satu jenazah baru oleh nelayan lokal di wilayah Pangkep. Penemuan jasad tersebut menambah daftar korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari insiden maut pelayaran kapal penumpang yang terjadi di wilayah perairan Sulawesi Selatan tersebut.

Jenazah tanpa identitas tersebut langsung dievakuasi oleh tim pencari gabungan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna menjalani proses pemeriksaan medis serta identifikasi forensik. Pihak tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan saat ini terus mengumpulkan data antemortem dari pihak keluarga guna mencocokkan identitas pasti korban.

Di sisi lain, jajaran penyidik Kepolisian Resor Selayar bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta unsur kelalaian fatal di balik peristiwa karamnya kapal pengangkut puluhan penumpang tersebut. Pihak kepolisian bahkan secara resmi mengindikasikan adanya praktik pemalsuan atau manipulasi dokumen manifes penumpang yang tidak sesuai dengan kondisi muatan riil di lapangan.

Hingga saat ini, sebanyak 21 orang saksi kunci telah dipanggil dan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran kepolisian setempat. Sederet saksi penting yang telah menjalani pemeriksaan tersebut mencakup nakhoda kapal, jajaran anak buah kapal (ABK), pihak agen perkapalan, hingga oknum petugas Syahbandar yang menerbitkan izin pelayaran.

Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik bakal menerapkan Pasal 474 Ayat 1 KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pasal pemalsuan dokumen yaitu Pasal 551 KUHP juga disiapkan untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti merekayasa daftar manifes penumpang kapal maut tersebut.

Musibah memilukan ini bermula ketika KLM Nurul Salsa mengalami kerusakan mesin utama hingga akhirnya terombang-ambing dan karam dihantam gelombang tinggi di perairan Laut Flores. Meskipun puluhan penumpang telah berhasil diselamatkan oleh kapal nelayan yang melintas, belasan korban hilang lainnya masih terus diburu oleh tim SAR gabungan di laut lepas.

Tim gabungan beserta jajaran kepolisian berjanji akan terus memaksimalkan pencarian korban yang diduga kuat hanyut terseret arus laut hingga ke batas perairan kabupaten tetangga. Pihak keluarga korban pun sangat berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan serta seluruh anggota keluarga mereka yang hilang dapat segera ditemukan.