Komnas Perempuan Ungkap Kasus Penyekapan Bandung Belum Masuk Penyiksaan Standar PBB
Trista - Sunday, 28 June 2026 | 03:42 PM


Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan tanggapan resmi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Lembaga tersebut menyatakan bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku bernama Taufik Hidayat itu belum dapat dikategorikan sebagai aksi penyiksaan berdasarkan standar Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan tersebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ungkap Sondang dilansir dari laman Kompas, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta. Menurut penjelasan resmi organisasi tersebut, sebuah perkara dapat diklasifikasikan ke dalam definisi internasional jika memenuhi beberapa unsur yuridis yang sangat spesifik dan ketat.
Merujuk pada Konvensi Menentang Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi Indonesia, tindakan penyiksaan harus melibatkan intensi untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan luar biasa yang disengaja demi mencapai tujuan tertentu. Selain itu, elemen krusial lain yang wajib terpenuhi dalam standardisasi global tersebut adalah adanya keterlibatan, hasutan, atau pembiaran yang dilakukan secara langsung oleh aparat penegak hukum maupun pejabat publik.
"Nah, perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut, sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," lanjut Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan dilihat dari akun YouTube Ombudsman RI, dilansir dari laman detikNews, Jumat (26/6/2026).
Meskipun dampak luka fisik dan psikologis yang diderita oleh korban YTR terbukti sangat masif, kasus domestik ini dinilai belum memperlihatkan indikasi keterlibatan aktor negara dalam kejadiannya. Oleh karena itu, Komnas Perempuan menegaskan status hukum penanganan perkara ini masih berada dalam ranah tindakan kriminal murni berupa penganiayaan berat dan terencana yang dilakukan oleh individu sipil.
"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambahnya.
Meski begitu, pihak Komnas Perempuan kini sedang memeriksa lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya unsur pengabaian perlindungan dari pemerintah daerah setempat maupun aparat penegak hukum sebelum kasus ini akhirnya mencuat ke publik. Penyelidikan mendalam difokuskan pada kemungkinan apakah laporan awal dari korban atau keluarga sempat diabaikan oleh otoritas terkait sehingga memperpanjang durasi penyekapan yang berlangsung selama hampir tiga tahun tersebut.
Untuk mengawal proses hukum di kepolisian, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal pidana berlapis kepada tersangka Taufik Hidayat yang saat ini sudah berhasil diringkus petugas. Lembaga ini merekomendasikan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat sekaligus mengombinasikannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar hukuman yang dijatuhkan menjadi lebih maksimal.
Di sisi lain, penguatan akses terhadap keadilan serta penyediaan ruang pemulihan trauma yang komprehensif bagi korban dinilai sebagai aspek mendesak yang harus segera dipenuhi oleh negara. Langkah perlindungan menyeluruh ini diharapkan mampu mengembalikan pemenuhan hak-hak dasar YTR sebagai korban kekerasan berbasis gender sekaligus menjadi landasan kuat untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
6 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
6 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
6 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
8 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
9 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
3 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
4 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
5 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
6 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
7 hours ago





