Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kesaksian Keluarga Korban Warnai Uji Materiil UU TNI

Luluk - Friday, 16 January 2026 | 03:41 PM

Background
Kesaksian Keluarga Korban Warnai Uji Materiil UU TNI
Eva Meilani Pasaribu (YouTube MK/)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (14/1/2026). Sidang ini menghadirkan dua saksi korban yang berbicara tentang pengalaman mereka dalam perkara yang melibatkan oknum anggota TNI.

Sidang uji materiil ini merupakan bagian dari proses Mahkamah dalam menelaah permohonan judicial review oleh para pemohon, termasuk kelompok masyarakat sipil dan korban yang menganggap sejumlah pasal dalam UU TNI tidak sesuai dengan konstitusi. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Dalam persidangan, dua saksi korban menyampaikan kesaksian mereka secara langsung di hadapan hakim konstitusi. Saksi pertama adalah Eva Miliani br Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang bersama keluarganya tewas dalam insiden pembakaran rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Juni 2024. Dalam kesaksiannya, Eva menangis haru dan menyoroti dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tragedi yang menewaskan ayah dan keluarganya. Dia mengatakan bahwa ia kini hidup sendiri usai kejadian tragis tersebut.

"Sejak kejadian itu, saya kehilangan ayah, ibu, adik, dan keponakan saya sekaligus. Sekarang saya hidup sendiri, dan sampai hari ini kami masih mencari keadilan," ujar Eva Miliani br Pasaribu dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Saksi kedua adalah Lenny Damanik, orang tua dari korban MHS (15) yang tewas dianiaya oleh seorang anggota TNI ketika korban sedang menyaksikan tawuran di Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2024. Lenny mengungkapkan bahwa vonis penjara 10 bulan yang dijatuhkan oleh pengadilan militer kepada oknum TNI pelaku dinilai tidak adil menurutnya, dan ia berharap proses hukum di masa depan dapat memberikan keadilan yang setara bagi warga sipil maupun militer.

"Putra saya meninggal, tapi pelaku hanya dihukum 10 bulan penjara. Sebagai orang tua korban, saya merasa hukuman itu tidak sebanding dengan nyawa anak saya," kata Lenny Damanik dalam persidangan.

Para pemohon dalam sidang uji materiil ini mempertanyakan sejumlah pasal dalam UU TNI. Dalam salah satu permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan mengenai sistem peradilan di TNI. Pemohon menilai TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum. Pemohon beranggapan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum merupakan penyimpangan dari tugas dan fungsi konstitusional TNI, yang dibatasi secara eksplisit dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yakni sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

Sidang uji materiil UU TNI masih akan berlanjut dengan agenda mendengar argumentasi hukum dari para pemohon dan pihak terkait. Mahkamah akan menimbang apakah norma dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak, termasuk soal perlakuan hukum terhadap anggota TNI dalam kasus yang menyangkut hak asasi warga sipil.