Kepolisian Mengantongi Bukti : Pandji Dapat Dikenai Hukuman?
Admin WGM - Saturday, 10 January 2026 | 05:40 PM


Babak baru kontroversi laporan hukum Pandji Pragiwaksono kian meruncing setelah munculnya perbedaan sikap antara pihak pelapor dan organisasi yang dicatut dalam laporan.
Kini polisi kantongi barang bukti berupa satu buah flashdisk USB dan tangkapan layar materi pertunjukannya. Sebelumnya, pernyataan sikap disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan laporan hukum yang tempo hari menegaskan tidak ada keterkaitan organisasi Induk Muhammadiyah, dengan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).
Dilansir dari laman Kompas.com, ketua AMM, Tumada, mengakui bahwa organisasi yang berada dibawah kepemimpinannya berdiri secara independen dan tidak terafiliasi langsung dengan PP Muhammadiyah. Klarifikasi ini, disampaikan Tumada, dalam wawancaranya dengan Kompas.com, pada Jumat (9/1/2026).
"Karena memang kami terpisah dengan organisasi induk. Maka sebenarnya kami memaknai jalan ini (laporan hukum) sebagai jalan kritis yang mana ini harus disuarakan secara cepat," ujar Tumada.
Tumada menjelaskan sebagian besar anggota AMM terdiri dari anggota-anggota yang masih aktif dalam kegiatan Kemuhammadiyahan lainnya. Persoalan laporan hukum Pandji. Mens Rea, telah melalui kajian kritis yang menjadi diskusi bersama AMM terhadap isu-isu sosial. Latar belakang anggota AMM, ditambahkan Tumada, memegang teguh rumpun keilmuan dan perspektif kritis secara profesional.
"Di dalamnya itu ada teman-teman yang masih aktif kuliah, ada juga teman-teman yang memang hari ini baru menjadi aktivis sosial, kedua ada yang secara profesional masih ikut membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah," tegas Tumada.
Perbedaan pandangan antara AMM dan PP Muhammadiyah, dinyatakan dengan tegas antara keduanya. AMM menganggap bahwa persoalan yang dibahas Panji dalam acaranya dikatakan sebagai penghinaan atau fitnah terhadap Muhammadiyah, sedangkan PP Muhammadiyah menganggap bahwa yang disampaikan Panji merupakan kritik yang membangunan bagi organisasi Muhammadiyah.
Duduk Perkara dalam polemik ini berdasarkan pernyataan Pandji yang menyebutkan bahwa adanya alokasi pengelolaan tambang yang diterima Muhammadiyah dan NU. Politik balas budi, dinyatakan sebagai sikap atau imbalan atas dukungan kepada Prabowo Subianto, presiden terpilih pemilu 2024 lalu.
Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan hukum yang diterima dengan bukti pendukung yang diberikan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan AMM. Disampaikan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penyelidik telah menganalisis dan melakukan undangan terhadap pelapor, Sabtu (10/1/2026).
"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yang pertama satu buah digital flashdisk USB yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," jelas Budi.
Laporan Pandji semakin meruncing untuk menuntutnya ke arah pidana dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan yang merujuk pada acara Stand Up Comedy miliknya. Hingga kini Pandji belum menanggapi persoalan ini secara jelas.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
6 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
6 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
6 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
8 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
9 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
3 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
4 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
5 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
6 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
7 hours ago





