Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kepolisian Mengantongi Bukti : Pandji Dapat Dikenai Hukuman?

Admin WGM - Saturday, 10 January 2026 | 05:40 PM

Background
Kepolisian Mengantongi Bukti : Pandji Dapat Dikenai Hukuman?
Pandji Pragiwaksono (Instagram/pandji.pragiwaksono)

Babak baru kontroversi laporan hukum Pandji Pragiwaksono kian meruncing setelah munculnya perbedaan sikap antara pihak pelapor dan organisasi yang dicatut dalam laporan.

Kini polisi kantongi barang bukti berupa satu buah flashdisk USB dan tangkapan layar materi pertunjukannya. Sebelumnya, pernyataan sikap disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan laporan hukum yang tempo hari menegaskan tidak ada keterkaitan organisasi Induk Muhammadiyah, dengan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

Dilansir dari laman Kompas.com, ketua AMM, Tumada, mengakui bahwa organisasi yang berada dibawah kepemimpinannya berdiri secara independen dan tidak terafiliasi langsung dengan PP Muhammadiyah. Klarifikasi ini, disampaikan Tumada, dalam wawancaranya dengan Kompas.com, pada Jumat (9/1/2026).

"Karena memang kami terpisah dengan organisasi induk. Maka sebenarnya kami memaknai jalan ini (laporan hukum) sebagai jalan kritis yang mana ini harus disuarakan secara cepat," ujar Tumada.

Tumada menjelaskan sebagian besar anggota AMM terdiri dari anggota-anggota yang masih aktif dalam kegiatan Kemuhammadiyahan lainnya. Persoalan laporan hukum Pandji. Mens Rea, telah melalui kajian kritis yang menjadi diskusi bersama AMM terhadap isu-isu sosial. Latar belakang anggota AMM, ditambahkan Tumada, memegang teguh rumpun keilmuan dan perspektif kritis secara profesional.

"Di dalamnya itu ada teman-teman yang masih aktif kuliah, ada juga teman-teman yang memang hari ini baru menjadi aktivis sosial, kedua ada yang secara profesional masih ikut membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah," tegas Tumada.

Perbedaan pandangan antara AMM dan PP Muhammadiyah, dinyatakan dengan tegas antara keduanya. AMM menganggap bahwa persoalan yang dibahas Panji dalam acaranya dikatakan sebagai penghinaan atau fitnah terhadap Muhammadiyah, sedangkan PP Muhammadiyah menganggap bahwa yang disampaikan Panji merupakan kritik yang membangunan bagi organisasi Muhammadiyah.

Duduk Perkara dalam polemik ini berdasarkan pernyataan Pandji yang menyebutkan bahwa adanya alokasi pengelolaan tambang yang diterima Muhammadiyah dan NU. Politik balas budi, dinyatakan sebagai sikap atau imbalan atas dukungan kepada Prabowo Subianto, presiden terpilih pemilu 2024 lalu.

Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan hukum yang diterima dengan bukti pendukung yang diberikan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan AMM. Disampaikan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penyelidik telah menganalisis dan melakukan undangan terhadap pelapor, Sabtu (10/1/2026).

"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yang pertama satu buah digital flashdisk USB yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," jelas Budi.

Laporan Pandji semakin meruncing untuk menuntutnya ke arah pidana dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan yang merujuk pada acara Stand Up Comedy miliknya. Hingga kini Pandji belum menanggapi persoalan ini secara jelas.