Kembali Bikin Heboh, Dokter Tifa Klaim Jokowi Tak Pernah Diundang UGM Selama Jadi Pejabat
Admin WGM - Friday, 17 July 2026 | 09:30 AM


Sidang kasus hukum yang menjerat Dokter Tifa kembali bergulir di pengadilan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Pihak kejaksaan menilai surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itulah, jaksa mendesak agar persidangan dapat segera dilanjutkan ke agenda pembuktian guna memeriksa pokok perkara secara lebih mendalam.
Di luar substansi persidangan yang berfokus pada pasal dakwaan, Dokter Tifa kembali memicu kontroversi lewat pernyataan publiknya yang menyeret nama mantan kepala negara. Ia secara terbuka mengklaim bahwa Joko Widodo tidak pernah sekalipun diundang secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) selama menjabat sebagai pejabat publik.
Pernyataan berani ini langsung memantik perdebatan hangat di ruang publik serta media sosial mengenai kebenaran riwayat rekam jejak digital sang mantan presiden. Kubu terdakwa tampaknya konsisten menggunakan narasi-narasi kritis tersebut sebagai bagian dari pembelaan atas pandangan yang selama ini mereka suarakan.
Tensi pasca-persidangan kian memanas saat tim penasihat hukum Dokter Tifa melayangkan kritik tajam terhadap transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Usai ruang sidang ditutup, perwakilan kuasa hukum terdakwa secara blak-blakan menyinggung soal dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hingga kini belum kunjung diberikan oleh pihak jaksa.
Mereka mempertanyakan alasan di balik keterlambatan penyerahan dokumen krusial tersebut dan mencurigai adanya kejanggalan administratif yang sengaja disembunyikan. Pihak terdakwa menegaskan bahwa akses terhadap BAP sangat penting guna menyusun strategi pembelaan hukum yang adil dan berimbang pada sidang berikutnya.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
14 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
14 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
7 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
7 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
10 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





