Selasa, 7 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kabar Gembira! Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Admin WGM - Tuesday, 07 April 2026 | 12:00 PM

Background
Kabar Gembira! Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Bayar Pajak Motor di Depok dan Bekasi Cukup Pakai STNK (ANTARA News /)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melakukan terobosan besar dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Mulai Senin (6/4/2026), masyarakat Jawa Barat, termasuk di wilayah penyangga ibu kota seperti Depok dan Bekasi, tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.

Penghapusan syarat KTP pemilik lama ini menjadi jawaban atas keluhan klasik masyarakat yang sering kali kesulitan melakukan proses administratif saat membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. Kini, wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri pemegang kendaraan saat ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital layanan publik di Jawa Barat. Dengan menyederhanakan persyaratan, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran pajak kendaraan mereka.

"Kami ingin memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi masyarakat. Cukup bawa STNK asli, proses bayar pajak bisa selesai dalam hitungan menit. Tidak perlu lagi mencari-cari KTP pemilik lama atau menggunakan jasa perantara yang justru membebani warga," ujar Gubernur Jawa Barat dalam keterangannya di Bandung.

Kebijakan ini berlaku secara serentak di seluruh titik layanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Keliling, hingga layanan daring melalui aplikasi Sapawarga dan Sambara. Di wilayah Depok dan Bekasi, yang memiliki mobilitas kendaraan sangat tinggi, kebijakan ini disambut antusias sebagai solusi atas kendala administratif yang selama ini menghambat penyerapan pendapatan daerah.

Selain memanjakan warga, penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas yang enggan membayar pajak karena terkendala syarat identitas pemilik pertama, yang sering kali sudah tidak diketahui keberadaannya.

Bapenda Jawa Barat mencatat potensi piutang pajak dari kendaraan yang berpindah tangan namun belum balik nama cukup signifikan. Dengan kebijakan baru ini, hambatan tersebut dipangkas sehingga aliran penerimaan negara dari sektor otomotif diharapkan dapat melaju lebih kencang di kuartal kedua tahun 2026.

"Ini adalah strategi win-win solution. Warga dimudahkan secara administrasi, dan pemerintah mendapatkan kepastian penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik lainnya," tulis penjelasan teknis dari pihak Bapenda Jabar.

Meski syarat KTP pemilik pertama telah dihapus untuk pembayaran pajak tahunan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses balik nama dinilai penting untuk menjamin legalitas kepemilikan dan mempermudah identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian kendaraan atau kecelakaan lalu lintas.

"Kemudahan bayar pajak ini adalah fasilitas administratif, namun kami tetap menyarankan warga untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan di kepolisian menjadi akurat dan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya," tambah perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

Masyarakat kini diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini guna menghindari sanksi denda keterlambatan. Dengan persyaratan yang jauh lebih ringkas, membayar pajak kendaraan kini bukan lagi menjadi beban birokrasi yang melelahkan bagi warga Jawa Barat.