Janjikan Profit 500%, Pelapor Penipuan Investasi Trading Bodong Timothy Ronald Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Admin WGM - Tuesday, 13 January 2026 | 05:19 PM


Janjikan potensi keuntungan naik hingga 500 persen, Timothy Ronald, Influencer Kripto Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda mensinyalir dugaan kasus penipuan Timothy, tidak dilakukan sendiri, melainkan dilakukan secara sengaja dengan rekannya, Kalimasada, pendiri komunitas Akademi Crypto.
"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," terang Budi saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Dilansir dari laman Kumparan, informasi penipuan yang dilakukan Timothy Ronald dan Kalimasada dibenarkan oleh Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Namun, Budi menerangkan bahwa perkara ini masih dalam proses pendalam dan akan mengundang pihak-pihak terkait pada 13 Januari 2026.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," lanjut Budi.
Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan investasi yang diberikan berupa pembelian coin manta senilai Rp 3 miliar. Namun, coin manta justru tidak mendatangkan keuntungan dan turun hingga minus porto 90 persen. Korban dalam kasus ini didominasi oleh anak muda yang bergabung dalam komunitas Akademi Crypto dengan rentang usia 18 hingga 27 tahun.
Merujuk pada berita Kompas.com, sebelum melaporkan penipuan trading kripto, korban mengaku sempat diancam jika melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Namun, akhirnya korban tetap membuat laporan polisi dan maju untuk melanjutkan ke ranah hukum setelah mendapat dukungan satu sama lain.
Timothy dan Kalimasada dilaporkan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1. Selain itu, terlapor juga dijerat atas Pasal 80, 81,82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
Dilansir dari laman Mureks, pelapor utama, Younger telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Younger, mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dari kucuran dana untuk menanamkan modal sebagai investasi yang didorong Akademi Crypto miliki Timothy Ronald.
"Berbeda ya, itu saya bakal jelasin sedetail mungkin setelah BAP," jelas Younger di Polda Metro Jaya, saat ditanya mengenai nominal kerugian.
Kuasa hukum pelapor, Jajang menambahkan bahwa yang menjadi korban tidaklah hanya kliennya, melainkan hampir dari 300 orang sudah mendaftar untuk membuat laporan polisi. Pada tahap awal ini, kepolisian baru memeriksa tiga orang, dengan satu pelapor dan dua saksi yang merupakan korban. Tahap selanjutnya, Jajang perkirakan akan ada susulan gelombang laporan untuk kedepannya.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
6 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
6 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
6 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
8 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
9 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
3 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
4 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
5 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
6 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
7 hours ago





