INDEF Sebut Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
Admin WGM - Tuesday, 26 May 2026 | 11:00 AM


Rencana implementasi kebijakan berskala besar terkait integrasi arus dagang internasional melalui sistem satu pintu di Indonesia dilaporkan mengalami perubahan lini masa. Pengalihan wewenang pengelolaan ekspor komoditas strategis, termasuk batu bara dan komoditas sejenisnya, kini resmi diundur pelaksanaan penuhnya ke tahun 2027 mendatang.
Kebijakan yang nantinya menempatkan institusi Danantara sebagai motor penggerak utama dalam sirkuit pengendalian ekspor tersebut memicu diskusi hangat di kalangan pengamat ekonomi harian. Mundurnya target eksekusi hingga tahun 2027 memunculkan pertanyaan mendasar dari berbagai pihak mengenai sejauh mana tingkat kesiapan Danantara dalam mengambil alih peran krusial tersebut dari sistem yang berjalan saat ini.
Meskipun terdapat penundaan waktu implementasi, draf kebijakan tata kelola satu pintu ini mendapatkan respons positif dari lembaga riset ekonomi nasional. Institute for Development of Economics and Finance (INDF) menilai bahwa kebijakan pengurusan ekspor satu pintu secara terpusat pada dasarnya memiliki fundamental yang sangat baik bagi kesehatan fiskal negara.
Ekonom INDEF menjelaskan bahwa regulasi integrasi ini secara langsung bisa memperkuat struktur tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Selama ini, sirkulasi masuknya dana hasil penjualan komoditas mentah ke sirkuit perbankan domestik sering kali menghadapi tantangan kebocoran atau penempatan di luar negeri, sehingga sentralisasi lewat Danantara diharapkan mampu mengunci aliran dana asing tersebut agar sepenuhnya masuk ke instrumen moneter nasional.
Penundaan garis waktu hingga tahun 2027 dinilai sebagai langkah realistis yang diambil pemerintah agar proses transpor administrasi dan konsolidasi korporasi tidak menimbulkan distorsi bagi pelaku usaha harian. Waktu persiapan yang tersisa wajib dimanfaatkan secara optimal oleh manajemen Danantara guna membangun sistem infrastruktur digital, regulasi, dan draf pengawasan hukum yang kokoh bersama pembuat kebijakan sektor pertambangan dan energi.
Pengambilalihan tata niaga ekspor batu bara dan komoditas andalan lain oleh Danantara diproyeksikan tidak hanya akan merapikan rantai birokrasi, tetapi juga memberikan posisi tawar yang jauh lebih kuat bagi Indonesia dalam sirkuit perdagangan internasional. Dengan sistem satu pintu, kontrol terhadap volume pasokan dan standardisasi harga jual komoditas ke pasar global dapat dikendalikan secara lebih terukur.
Hingga saat ini, proses sinkronisasi draf aturan lintas kementerian dan penguatan kapasitas kelembagaan Danantara masih terus berjalan secara bertahap. Dukungan dari berbagai lembaga analisis seperti INDEF memperkuat indikasi bahwa jika kebijakan satu pintu ini berhasil dieksekusi dengan matang pada tahun 2027, Indonesia berpeluang besar mengamankan stabilitas nilai tukar mata uang melalui penguatan cadangan devisa nasional yang lebih berkelanjutan.
Next News

Tagih Upah Lembur, Ribuan Buruh Kepung Menara Indomaret PIK dengan Enam Tuntutan Lainnya
7 hours ago

Telan Biaya Rp100 Miliar, Kemensetneg Ungkap Sumber Dana Sapi Kurban Presiden Pakai APBN
7 hours ago

Santer Isu Kena OTT Kejagung, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Buka Suara dan Membantah!
6 hours ago

Gandeng Arumi Bachsin, Telkom University Surabaya Motivasi Pelajar Jadi Pemimpin Masa Depan!
7 hours ago

Mikrofon Sufmi Dasco Bocor di Paripurna DPR, Begini Respons Santai Eks Presiden Jokowi
8 hours ago

Sah! MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
9 hours ago

Selamat! Unair Resmi Umumkan 2.771 Peserta Lolos Jalur SNBT 2026, Cek Daftarnya di Sini
11 hours ago

OPM Berulah Lagi, Koops TNI Habema Evakuasi 44 Warga dari Gangguan Keamanan di Papua
12 hours ago

Kabar Baik Jelang Iduladha! Harga BBM di Semua SPBU Indonesia Dipastikan Stabil
14 hours ago

KPK Panggil 3 Pegawai Bea Cukai Semarang Terkait Kasus Suap Importasi, Ada Apa?
15 hours ago





