Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sahkan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!
Admin WGM - Tuesday, 07 July 2026 | 04:00 PM


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait kasus hukum yang menjeratnya. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Putusan hukum ini secara otomatis membatalkan status penahanan yang sebelumnya sempat diterapkan oleh pihak aparat kepolisian terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Hakim menilai adanya sejumlah prosedur formal yang dilewati dan tidak dipenuhi oleh tim penyidik saat melakukan serangkaian tindakan paksa di lapangan.
Di tengah bergulirnya proses persidangan, dinamika kasus ini sempat memanas seiring munculnya isu tantangan terbuka dari pihak pemohon kepada jajaran eksekutif. Presiden Joko Widodo pun akhirnya turut memberikan respons langsung mengenai tantangan dari Roy Suryo yang memintanya untuk hadir di dalam persidangan tersebut.
Meski demikian, jalannya sidang putusan praperadilan tetap fokus pada pokok formalitas penegakan hukum pidana tanpa terpengaruh oleh pusaran polemik politik di luar pengadilan. Pertimbangan hakim sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah serta kesesuaian prosedur administrasi penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Atas keluarnya putusan ini, pihak kepolisian diwajibkan untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan serta memulihkan hak-hak martabatnya seperti sedia kala. Keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi tim penyidik yang menangani perkara utama dan memaksa mereka untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menyambut baik putusan hakim yang dianggap telah menegakkan keadilan bagi klien mereka secara objektif. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses hukum yang menimpa kliennya terkesan sangat dipaksakan dan mengabaikan hak asasi seorang warga negara.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan dan kepolisian masih mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kendati tindakan paksa dinyatakan tidak sah, otoritas penegak hukum menegaskan bahwa substansi perkara utama dari kasus ini belum sepenuhnya gugur di mata hukum.
Next News

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 7 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in 5 hours

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in 5 hours

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in 4 hours

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
15 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
16 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
18 hours ago

Kebakaran Kos dan Fotokopi di Tebet Tewaskan Empat Orang
18 hours ago

Pengemudi Outlander Diduga Mabuk Tabrak Dua Kendaraan di Surabaya, Satu Orang Tewas
19 hours ago

Rekening Donasi Demo Pati Diblokir Mandiri, YLBHI Sebut Tindakan Melanggar Hukum
20 hours ago





