Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sahkan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!

Admin WGM - Tuesday, 07 July 2026 | 04:00 PM

Background
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sahkan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!
Hasil putusan praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel (ANTARA /)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait kasus hukum yang menjeratnya. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Putusan hukum ini secara otomatis membatalkan status penahanan yang sebelumnya sempat diterapkan oleh pihak aparat kepolisian terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Hakim menilai adanya sejumlah prosedur formal yang dilewati dan tidak dipenuhi oleh tim penyidik saat melakukan serangkaian tindakan paksa di lapangan.

Di tengah bergulirnya proses persidangan, dinamika kasus ini sempat memanas seiring munculnya isu tantangan terbuka dari pihak pemohon kepada jajaran eksekutif. Presiden Joko Widodo pun akhirnya turut memberikan respons langsung mengenai tantangan dari Roy Suryo yang memintanya untuk hadir di dalam persidangan tersebut.

Meski demikian, jalannya sidang putusan praperadilan tetap fokus pada pokok formalitas penegakan hukum pidana tanpa terpengaruh oleh pusaran polemik politik di luar pengadilan. Pertimbangan hakim sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah serta kesesuaian prosedur administrasi penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas keluarnya putusan ini, pihak kepolisian diwajibkan untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan serta memulihkan hak-hak martabatnya seperti sedia kala. Keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi tim penyidik yang menangani perkara utama dan memaksa mereka untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menyambut baik putusan hakim yang dianggap telah menegakkan keadilan bagi klien mereka secara objektif. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses hukum yang menimpa kliennya terkesan sangat dipaksakan dan mengabaikan hak asasi seorang warga negara.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan dan kepolisian masih mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kendati tindakan paksa dinyatakan tidak sah, otoritas penegak hukum menegaskan bahwa substansi perkara utama dari kasus ini belum sepenuhnya gugur di mata hukum.