Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sahkan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!
Admin WGM - Tuesday, 07 July 2026 | 04:00 PM


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait kasus hukum yang menjeratnya. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Putusan hukum ini secara otomatis membatalkan status penahanan yang sebelumnya sempat diterapkan oleh pihak aparat kepolisian terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Hakim menilai adanya sejumlah prosedur formal yang dilewati dan tidak dipenuhi oleh tim penyidik saat melakukan serangkaian tindakan paksa di lapangan.
Di tengah bergulirnya proses persidangan, dinamika kasus ini sempat memanas seiring munculnya isu tantangan terbuka dari pihak pemohon kepada jajaran eksekutif. Presiden Joko Widodo pun akhirnya turut memberikan respons langsung mengenai tantangan dari Roy Suryo yang memintanya untuk hadir di dalam persidangan tersebut.
Meski demikian, jalannya sidang putusan praperadilan tetap fokus pada pokok formalitas penegakan hukum pidana tanpa terpengaruh oleh pusaran polemik politik di luar pengadilan. Pertimbangan hakim sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah serta kesesuaian prosedur administrasi penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Atas keluarnya putusan ini, pihak kepolisian diwajibkan untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan serta memulihkan hak-hak martabatnya seperti sedia kala. Keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi tim penyidik yang menangani perkara utama dan memaksa mereka untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menyambut baik putusan hakim yang dianggap telah menegakkan keadilan bagi klien mereka secara objektif. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses hukum yang menimpa kliennya terkesan sangat dipaksakan dan mengabaikan hak asasi seorang warga negara.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan dan kepolisian masih mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kendati tindakan paksa dinyatakan tidak sah, otoritas penegak hukum menegaskan bahwa substansi perkara utama dari kasus ini belum sepenuhnya gugur di mata hukum.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
18 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
18 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
11 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
11 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
14 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





