Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sahkan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!
Admin WGM - Tuesday, 07 July 2026 | 04:00 PM


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait kasus hukum yang menjeratnya. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Putusan hukum ini secara otomatis membatalkan status penahanan yang sebelumnya sempat diterapkan oleh pihak aparat kepolisian terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Hakim menilai adanya sejumlah prosedur formal yang dilewati dan tidak dipenuhi oleh tim penyidik saat melakukan serangkaian tindakan paksa di lapangan.
Di tengah bergulirnya proses persidangan, dinamika kasus ini sempat memanas seiring munculnya isu tantangan terbuka dari pihak pemohon kepada jajaran eksekutif. Presiden Joko Widodo pun akhirnya turut memberikan respons langsung mengenai tantangan dari Roy Suryo yang memintanya untuk hadir di dalam persidangan tersebut.
Meski demikian, jalannya sidang putusan praperadilan tetap fokus pada pokok formalitas penegakan hukum pidana tanpa terpengaruh oleh pusaran polemik politik di luar pengadilan. Pertimbangan hakim sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah serta kesesuaian prosedur administrasi penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Atas keluarnya putusan ini, pihak kepolisian diwajibkan untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan serta memulihkan hak-hak martabatnya seperti sedia kala. Keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi tim penyidik yang menangani perkara utama dan memaksa mereka untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menyambut baik putusan hakim yang dianggap telah menegakkan keadilan bagi klien mereka secara objektif. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses hukum yang menimpa kliennya terkesan sangat dipaksakan dan mengabaikan hak asasi seorang warga negara.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan dan kepolisian masih mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kendati tindakan paksa dinyatakan tidak sah, otoritas penegak hukum menegaskan bahwa substansi perkara utama dari kasus ini belum sepenuhnya gugur di mata hukum.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
10 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
10 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
10 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
12 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
13 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
6 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
7 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
8 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
9 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
10 hours ago





