Gempur Jaringan Narkoba, Polres Pemalang Ringkus Tiga Pengedar Sabu Lintas Wilayah
Admin WGM - Wednesday, 01 July 2026 | 04:20 PM


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pemalang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 14,25 gram.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang," ujar Rendy saat memberikan keterangan di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan bermula ketika petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial S (31), warga Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,34 gram.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan pelaku lain yang diduga masih aktif mengedarkan sabu di wilayah Pemalang.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang. Ia diamankan saat berada di sebuah kamar kos di Desa Saradan.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua," kata Rendy.
Proses penyelidikan terus berlanjut hingga polisi kembali mengidentifikasi satu orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Dari ketiga tersangka, Satresnarkoba Polres Pemalang menyita sejumlah paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta sejumlah uang tunai.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, tiga unit handphone, satu timbangan digital, dua bong, pipet kaca, plastik klip, dan uang tunai," jelas Rendy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara," ungkap Rendy.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan capaian Satresnarkoba Polres Pemalang sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pihaknya telah mengungkap 24 kasus yang terdiri atas tujuh kasus narkotika, lima kasus psikotropika, serta 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, yakni 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu.
Secara keseluruhan, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 24 kasus tersebut. Dari jumlah itu, 14 tersangka diketahui memiliki peran sebagai kurir maupun pengedar narkotika.
Kapolres Pemalang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Next News

Bukan Tanpa Alasan, Ini Sebab Utama Gedung dan Kawasan Publik Dipagari Besi Tinggi
12 minutes ago

Kucurkan Rp 1 Triliun di Banten! Pemprov DKI Sulap 100 Hektare Lahan Jadi Pusat Sapi dan Pengolahan Sampah Organik
2 hours ago

Sapu Bersih Korps Adhyaksa! Jaksa Agung Mendadak Rombak 176 Pejabat Struktural hingga 90 Kajari
2 hours ago

Tragedi 12 Kali Batal Sidang Skripsi di Undana Kupang: Mahasiswa Mengalami Depresi, Pimpinan Kampus Usut Dosen Terlibat!
2 hours ago

Gagal Tembus Indonesia! Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 20,7 Miliar Digagalkan Aparat
3 hours ago

Postur APBN Terbongkar: Kala Rp 223,6 Triliun Dana Pendidikan Harus Berbagi Lapar dengan MBG
3 hours ago

Staf KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar Janjikan Penghentian Perkara Korupsi
20 hours ago

Kunjungan kerja Presiden Prabowo di Jawa Tengah
2 days ago

Resmi! Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Jadi 90 Persen
2 days ago

#KPRSubsidi #RumahRakyat #AkadMassalKPR #PrabowoSubianto #ProgramPerumahan
2 days ago





