Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Fiskal Daerah Tertekan, Pembayaran Gaji PPPK di Jawa Tengah Jadi Perhatian

Admin WGM - Friday, 26 June 2026 | 12:45 PM

Background
Fiskal Daerah Tertekan, Pembayaran Gaji PPPK di Jawa Tengah Jadi Perhatian
(sukabumiupdate.com/)

Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah menghadapi tekanan fiskal setelah berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan anggaran, termasuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjadi perhatian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengakui keterbatasan fiskal memaksa pemerintah daerah bekerja lebih keras dalam mengelola anggaran. Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kabupaten atau kota yang mengalami keterlambatan maupun kegagalan membayar gaji PPPK.

"Kalau dibilang mepet, memang kondisi teman-teman kabupaten/kota cukup mepet. Namun, sampai saat ini kami belum menerima informasi ada daerah yang tidak mampu membayar gaji," ujar Sumarno usai Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan di Gedung Gradhika, Semarang, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, hampir seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah menghadapi persoalan serupa. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat terjadi bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan anggaran akibat bertambahnya jumlah formasi PPPK.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas sehingga pemerintah daerah harus lebih cermat dalam mengatur prioritas belanja.

"Semua daerah mengeluhkan hal yang sama. Dana transfer berkurang, sementara kebutuhan anggaran untuk PPPK terus meningkat," katanya.

Terkait isu kemungkinan adanya pemangkasan dana transfer ke daerah pada 2027, Sumarno mengaku belum menerima informasi resmi. Ia berharap pemerintah pusat justru dapat meningkatkan alokasi dana transfer agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat dan pembangunan di Jawa Tengah dapat berjalan lebih optimal.

"Kami belum mendapat informasi soal pemangkasan lagi. Harapannya justru ada penambahan sehingga kapasitas fiskal daerah meningkat dan pembangunan bisa lebih cepat," ujarnya.

Sebagai upaya menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui sektor pajak yang menjadi kewenangan masing-masing daerah. Salah satunya dilakukan dengan memperkuat kolaborasi dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, alokasi dana transfer ke daerah untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 mengalami penurunan dari sekitar Rp8,9 triliun menjadi Rp7,3 triliun. Sementara itu, dana transfer bagi pemerintah kabupaten dan kota juga turun dari sekitar Rp60 triliun menjadi Rp53 triliun.

Penurunan anggaran tersebut terjadi pada sejumlah komponen utama, di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah, termasuk di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.