Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Dua Nama Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Luluk - Friday, 09 January 2026 | 05:34 PM

Background
Dua Nama Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Pemberantasan Kosupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dalam lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026) dilansir dari Kompas.com.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi untuk tahun 2024. Susunan kuota itu dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku dan dituai hasil pemeriksaan awal yang dilakukan KPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota tersebut.

Pengacara Yaqut menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama pemeriksaan di KPK.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/1).

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum ditahan. KPK menyatakan akan melakukan penahanan secepatnya untuk mendukung efektivitas penyidikan, sambil menunggu penyelesaian pemeriksaan bukti dan perhitungan kerugian negara. KPK juga masih terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.