Kamis, 17 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

DJP Bongkar Modus Pengusaha Pecah Bisnis Jadi 50 Perusahaan demi Hindari PPh 22 Persen

Admin WGM - Thursday, 25 June 2026 | 09:30 AM

Background
DJP Bongkar Modus Pengusaha Pecah Bisnis Jadi 50 Perusahaan demi Hindari PPh 22 Persen
DJP Tindak Tegas Trik Fragmentasi Usaha Pengusaha Nakal (detikFinance /)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja membongkar praktik kecurangan pajak yang tergolong sistematis dan masif. Dalam upaya menghindari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), seorang pengusaha kedapatan memecah operasional bisnisnya menjadi 50 entitas perusahaan yang berbeda. Trik ini dilakukan dengan tujuan spesifik agar omzet setiap perusahaan tetap berada di bawah ambang batas yang mewajibkan pembayaran pajak tinggi atau untuk memanipulasi kategori tarif PPh 22.

Modus yang digunakan cukup canggih dengan memanfaatkan celah aturan perpajakan. Dengan memecah satu bisnis besar menjadi banyak perusahaan kecil, sang pengusaha mencoba "mengakali" kebijakan agar tidak terkena tarif pajak progresif yang seharusnya dibayarkan. Secara administratif, setiap perusahaan berdiri sendiri, namun secara operasional dan kepemilikan, semuanya dikendalikan oleh satu orang yang sama. Praktik ini dikenal sebagai upaya split-off atau fragmentasi usaha untuk menghindari status sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang lebih besar.

DJP menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kepatuhan pajak. Pengawasan ketat kini dilakukan terhadap pola-pola serupa, mengingat tren affiliator atau pengusaha yang mencoba "bermain aman" demi mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kontribusi negara semakin marak. Fenomena ini berpotensi merugikan penerimaan negara secara signifikan jika tidak segera ditindak. Pihak otoritas pajak sendiri telah memiliki sistem integrasi data yang mampu melacak keterhubungan antar-entitas bisnis meskipun didirikan dengan nama atau akta yang berbeda-beda.

Selain fokus pada penindakan, DJP juga terus menggencarkan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga korporasi besar. Melalui platform resmi seperti situs pajak.go.id, DJP menekankan bahwa narasi "cuan jalan, pajak aman" adalah prinsip utama dalam berbisnis yang berkelanjutan. Kepatuhan pajak bukan sekadar beban administratif, melainkan wujud tanggung jawab pengusaha dalam mendukung pembangunan nasional.

Bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan manipulasi atau penghindaran pajak secara ilegal, sanksi administratif hingga denda berat siap menanti. Penggunaan teknologi informasi dan data matching akan terus dioptimalkan oleh DJP untuk memitigasi risiko praktik nakal serupa di masa depan. Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil, di mana setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai dengan porsi yang sebenarnya, demi menjaga keadilan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.