Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Cukup Bukti, KPK Tetapkan Maidi dan Sudewo Lanjut Tahap Penyidikan dengan Penahanan Hingga 8 Februari 2026

Trista - Wednesday, 21 January 2026 | 01:38 PM

Background
Cukup Bukti, KPK Tetapkan Maidi dan Sudewo Lanjut Tahap Penyidikan dengan Penahanan Hingga 8 Februari 2026
Konferensi Pers KPK (YouTube KPK/)

Perkembangan OTT KPK yang melibatkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka yang akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk melanjutkan ke penyidikan lebih lanjut. Pemutusan perkara antirasuah ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPK dalam konferensi pers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kota Madiun dan Kab. Pati, Selasa malam (20/1/2026). 

Wali Kota Madiun, Maidi (MD) dijaring dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun (TM) dan satu dari pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto (RR). MD diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui pejabat daerah Madiun yang berasal dari salah satu Yayasan perguruan tinggi Stikes Bakti Husada yang sedang mengurus alih status menjadi universitas. 

"Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR, selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD melalui transfer rekening atas nama CPMA (perusahaan)," ujar Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, (20/1/2026).  

Dana yang dikucurkan berjumlah 350 juta dengan dalih dana CSR Kota Madiun dengan tata kelola melanggar perundang-undangan. Skema yang diberikan adalah pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp550 juta dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM. 

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan fee perizinan kepada beberapa pihak hotel, minimarket, dan waralaba di Kota Madiun. Dugaan gratifikasi dalam pemeliharaan proyek jalan paket II sebesar Rp5,1 miliar yang didapatkan melalui Kepala Dinas PUPR dengan kesanggupan pembayaran 6 persen yang kemudian disepakati hanya 4 persen atau senilai Rp200 juta. 

Dalam masa jabatannya 2019-2022, penyidik mencatat total penerimaan gratifikasi yang diperoleh MD dalam proyek lain mencapai Rp1,1 miliar. Selanjutnya, pada Juni 2025, MD kembali meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara pihak swasta yang disalurkan dua kali transfer rekening. 

"Dulu, KPK melakukan penindakan terhadap Wali Kota Madiun terkait dengan korupsi proyek pasar, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Asep Guntur Rahayu. 

Atas penyelewengan dana ini, MD akan dikenakan pasal berlapis, pertama MD dan RR dijerat pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 juncto pasal 21 UUD nomor 1 tahun 2003 KUHAP. 

Kedua, MD bersama TM dijerat pasal 12B terkait gratifikasi UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto UU Pasal 20 dan 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHAP Pidana. Persoalan ini menjadi penyimpangan serius yang sudah dilakukan penindakan dua kali oleh KPK. 

Pemerintah harus melakukan pembenahan sistem tata kelola mulai dari transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dari pemerintah daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi KPK. 

Perkara antirasuah turut menjaring Bupati Pati, Sadewo (SDW) yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Kronologi, di akhir tahun 2025, Pemerintah Pati akan membuka formasi jabatan di tahun 2026 dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Dalam melangsungkan rencannya, SDW menunjuk timses (Tim Sukses) untuk menjadi koordinator kecamatan untuk menginstruksikan pengumpulan uang. Terdapat delapan orang tersangka lainnya yaitu SIS (Kades Karangrowo Juana), SUD (Kades Angkatan Lor), YON (Kades Karangrowo Jakenan), IM (Kades Gadu), YY (Kades Baksari), PRA (Kades Sumampir), AG (Kades Lungkap), dan ZION (Kades Arumanis). 

Tarif yang dikenakan sebesar 165 juta - 225 juta untuk setiap pendaftaran perangkat desa yang disertai ancaman. Pemerolehan dana sebesar Rp 2,6 hanya dari satu Kecamatan Jaken. KPK menghimbau untuk perangkat desa kecamatan lainnya sebagai korban agar segera melapor untuk mempermudah proses hukum. 

"Dana yang terkumpul mencapai Rp 2,6 miliar per (18/1/2026), menjadi barang bukti untuk melanjutkan tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka SDW (Bupati Pati), YON (Kades Karangrowo), ZION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun)," jelas Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, (20/1/2026).  

KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari (20/1/2026) sampai (8/2/2026) di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Tersangka dikenakan pasal 12P UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 20C KUHP.