Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bentuk Kompensasi Penjemputan, Gojek Indonesia Resmi Menerapkan Biaya Pembatalan Rp3.000 Sepenuhnya Milik Driver

Trista - Monday, 29 June 2026 | 11:06 AM

Background
Bentuk Kompensasi Penjemputan, Gojek Indonesia Resmi Menerapkan Biaya Pembatalan Rp3.000 Sepenuhnya Milik Driver
Biaya pembatalan Gojek (CNBC Indonesia /)

Gojek Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru berupa biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar Rp3.000 bagi pelanggan yang membatalkan pesanan layanan GoCar. Perusahaan transportasi daring ini menegaskan bahwa seluruh biaya tersebut akan disalurkan 100 persen kepada mitra pengemudi sebagai kompensasi perjalanan.

"Biaya pembatalan akan 100 persen dibayarkan kepada mitra driver sebagai bentuk kompensasi dari waktu tunggu atau pun proses penjemputan yang sudah dilakukan," ungkap Gojek Indonesia, Minggu (28/6/2026). 

Dilansir dari laman Kompas.com, Gojek Indonesia telah menerapkan peraturan ini secara bertahap sejak 3 Februari 2026 yang menyasar kota besar dengan tingkat produktivitas pekerja tinggi seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Jogja, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar. Pengenaan tarif pembatalan layanan dikenakan berdasarkan aspirasi dan keluhan dari mitra Gojek yakni Driver. 

"Gojek menerapkan kebijakan biaya pembatalan sebesar Rp3.000 untuk seluruh layanan Gocar, selain Gocar Instan dan Gocar Rental mulai 3 Februari secara bertahap di kota-kota tertentu," ungkap Gojek Indonesia. 

Penerapan denda ini menyasar konsumen yang membatalkan pesanan secara sepihak saat pengemudi sudah bergerak jauh atau telah tiba di lokasi. Kendati demikian, pihak Gojek memberikan kelonggaran berupa pembebasan biaya denda (waiver) khusus untuk momen pembatalan pertama pelanggan. 

Mekanisme pembayaran denda ini wajib diselesaikan oleh pengguna secara nontunai melalui aplikasi seperti GoPay, dompet digital, atau kartu kredit. Bagi pelanggan dengan metode tunai, biaya tersebut otomatis tercatat sebagai tagihan tertunggak yang harus dilunasi sebelum memesan layanan berikutnya.

Gojek memastikan konsumen tidak akan didenda jika pembatalan terjadi akibat pengemudi tidak datang ke titik jemput yang sesuai. Apabila sistem salah mendeteksi pelanggaran, pelanggan memiliki hak penuh untuk mengajukan sanggahan resmi melalui menu bantuan di aplikasi.

Tahun 2024, Gojek pernah menerapkan kebijakan pengenaan biaya tambahan yang dikhususkan pada layanan GoRide sebesar Rp3.000/km di atas 10km untuk wilayah Jabodetabek. Kemudian, Wilayah Bandung, Bali, Surabaya, Makassar, Malam, Pelembang, Medan, Yogyakarta. 

Dana yang terlanjur terpotong dari saldo aplikasi pengguna dipastikan dapat dikembalikan atau dikembalikan jika terbukti ada kesalahan sistem. Namun untuk menghindari potensi manipulasi dari pengguna nakal, manajemen Gojek membatasi pengajuan pengembalian dana maksimal dua kali dalam sepekan.