Benang Merah Politik Antara Figur Joko Widodo dan Polemik Perkara Korupsi Kuota Haji
Admin WGM - Monday, 12 January 2026 | 06:01 PM


Pendalaman perkara korupsi kuota haji tahun 2024, KPK tetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama. Bukti tebal telah diperoleh KPK dalam bentuk elektronik, dokumen, dan pernyataan saksi usai melakukan pemeriksaan.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dimana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi tim detik.com, Minggu (11/1/2026).
Dilansir dari laman detikcom, penambahan 20 ribu jemaah haji untuk kuota tahun 2024 dibagi saat Yaqut menjabat Menteri Agama, di era kepemimpinan Joko Widodo. Kuota tambahan tersebut ditujukan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler Indonesia dalam kurun 20 tahun kedepan (12/1/2026).
Sebelumnya, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jamaah di tahun 2024 yang setelah ditambahkan berjumlah 241 ribu. Perkara ini bermula saat kuota haji dibagi secara seimbang, dengan alokasi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sejalan dengan UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya berkisar 8 persen dari total kuota haji.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
KPK turut menemukan aliran dana atau kickback dalam perkara ini. Meskipun Yaqut dan Gus Alex, Staf ahlinya yang ikut serta dalam perkara telah ditetapkan menjadi tersangka, tapi belum adanya tindakan penahanan kepada keduanya.
Perkara ini turut menyeret Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang diduga memiliki peran dalam negosiasinya dengan Pemerintah Arab Saudi. Dilansir dari wawancara Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dengan metrotvnews, menilai penelusuran perkara tidak bisa dilepaskan dari keputusan tertinggi negara.
"Kalau memang seperti itu, apakah pelaksanaanya yang nakal atau Pak Jokowi tidak mengawasi atau memastikan untuk haji reguler tidak boleh untuk haji plus, kan begitu mestinya jangan dibiarkan. Jangan terus jawabannya "ya jangan tanya Saya", gitu kalau urusan manajemen pemerintah yang baik, tapi gara-gara pemotongan antrian supaya lebih cepat menjadi kerugian untuk kita yang harus nunggu 30 tahun. Dan itu, kuncinya dimana, di Pak Jokowi harus dimintai keterangan," terang Boyamin.
Sementara itu, KPK menegaskan untuk memfokuskan penyidikan pada aspek pengelolaan dan distribusi kuota dalam negeri, diluar dari penambahan kuota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Negosiasi yang dilakukan Jokowi terhadap penambahan kuota haji dirasa belum siap diterima Kementerian Agama untuk mengelola secara baik. Kpk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Biro Travel yang sudah kooperatif memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Next News

Waspada "Godzilla" El Nino 2026: BMKG Prediksi Kemarau Lebih Kering, Mentan Klaim Stok Beras Aman
in 6 hours

aerah Terhimpit Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Nasib TPP dan PPPK Jadi Pertaruhan UU HKPD
in 5 hours

KPK Endus Aliran Dana ke Parlemen, Pemeriksaan Maraton Biro Travel Dimulai Pekan Depan
in 4 hours

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
13 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
16 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
18 hours ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
20 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
2 days ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
2 days ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
a day ago





