Benang Merah Politik Antara Figur Joko Widodo dan Polemik Perkara Korupsi Kuota Haji
Admin WGM - Monday, 12 January 2026 | 06:01 PM


Pendalaman perkara korupsi kuota haji tahun 2024, KPK tetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama. Bukti tebal telah diperoleh KPK dalam bentuk elektronik, dokumen, dan pernyataan saksi usai melakukan pemeriksaan.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dimana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi tim detik.com, Minggu (11/1/2026).
Dilansir dari laman detikcom, penambahan 20 ribu jemaah haji untuk kuota tahun 2024 dibagi saat Yaqut menjabat Menteri Agama, di era kepemimpinan Joko Widodo. Kuota tambahan tersebut ditujukan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler Indonesia dalam kurun 20 tahun kedepan (12/1/2026).
Sebelumnya, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jamaah di tahun 2024 yang setelah ditambahkan berjumlah 241 ribu. Perkara ini bermula saat kuota haji dibagi secara seimbang, dengan alokasi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sejalan dengan UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya berkisar 8 persen dari total kuota haji.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
KPK turut menemukan aliran dana atau kickback dalam perkara ini. Meskipun Yaqut dan Gus Alex, Staf ahlinya yang ikut serta dalam perkara telah ditetapkan menjadi tersangka, tapi belum adanya tindakan penahanan kepada keduanya.
Perkara ini turut menyeret Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang diduga memiliki peran dalam negosiasinya dengan Pemerintah Arab Saudi. Dilansir dari wawancara Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dengan metrotvnews, menilai penelusuran perkara tidak bisa dilepaskan dari keputusan tertinggi negara.
"Kalau memang seperti itu, apakah pelaksanaanya yang nakal atau Pak Jokowi tidak mengawasi atau memastikan untuk haji reguler tidak boleh untuk haji plus, kan begitu mestinya jangan dibiarkan. Jangan terus jawabannya "ya jangan tanya Saya", gitu kalau urusan manajemen pemerintah yang baik, tapi gara-gara pemotongan antrian supaya lebih cepat menjadi kerugian untuk kita yang harus nunggu 30 tahun. Dan itu, kuncinya dimana, di Pak Jokowi harus dimintai keterangan," terang Boyamin.
Sementara itu, KPK menegaskan untuk memfokuskan penyidikan pada aspek pengelolaan dan distribusi kuota dalam negeri, diluar dari penambahan kuota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Negosiasi yang dilakukan Jokowi terhadap penambahan kuota haji dirasa belum siap diterima Kementerian Agama untuk mengelola secara baik. Kpk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Biro Travel yang sudah kooperatif memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
15 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
15 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
8 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
8 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
11 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





