Benang Merah Politik Antara Figur Joko Widodo dan Polemik Perkara Korupsi Kuota Haji
Admin WGM - Monday, 12 January 2026 | 06:01 PM


Pendalaman perkara korupsi kuota haji tahun 2024, KPK tetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama. Bukti tebal telah diperoleh KPK dalam bentuk elektronik, dokumen, dan pernyataan saksi usai melakukan pemeriksaan.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dimana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi tim detik.com, Minggu (11/1/2026).
Dilansir dari laman detikcom, penambahan 20 ribu jemaah haji untuk kuota tahun 2024 dibagi saat Yaqut menjabat Menteri Agama, di era kepemimpinan Joko Widodo. Kuota tambahan tersebut ditujukan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler Indonesia dalam kurun 20 tahun kedepan (12/1/2026).
Sebelumnya, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jamaah di tahun 2024 yang setelah ditambahkan berjumlah 241 ribu. Perkara ini bermula saat kuota haji dibagi secara seimbang, dengan alokasi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sejalan dengan UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya berkisar 8 persen dari total kuota haji.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
KPK turut menemukan aliran dana atau kickback dalam perkara ini. Meskipun Yaqut dan Gus Alex, Staf ahlinya yang ikut serta dalam perkara telah ditetapkan menjadi tersangka, tapi belum adanya tindakan penahanan kepada keduanya.
Perkara ini turut menyeret Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang diduga memiliki peran dalam negosiasinya dengan Pemerintah Arab Saudi. Dilansir dari wawancara Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dengan metrotvnews, menilai penelusuran perkara tidak bisa dilepaskan dari keputusan tertinggi negara.
"Kalau memang seperti itu, apakah pelaksanaanya yang nakal atau Pak Jokowi tidak mengawasi atau memastikan untuk haji reguler tidak boleh untuk haji plus, kan begitu mestinya jangan dibiarkan. Jangan terus jawabannya "ya jangan tanya Saya", gitu kalau urusan manajemen pemerintah yang baik, tapi gara-gara pemotongan antrian supaya lebih cepat menjadi kerugian untuk kita yang harus nunggu 30 tahun. Dan itu, kuncinya dimana, di Pak Jokowi harus dimintai keterangan," terang Boyamin.
Sementara itu, KPK menegaskan untuk memfokuskan penyidikan pada aspek pengelolaan dan distribusi kuota dalam negeri, diluar dari penambahan kuota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Negosiasi yang dilakukan Jokowi terhadap penambahan kuota haji dirasa belum siap diterima Kementerian Agama untuk mengelola secara baik. Kpk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Biro Travel yang sudah kooperatif memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Next News

Grand Opening INFORMA Pekalongan, Wali Kota Harap Hadirkan Nuansa Batik Khas Kota Pekalongan
4 hours ago

Kebakaran di Binus Kemanggisan Jakarta Barat, Asap Tebal Sempat Kepung Area Kampus
6 hours ago

Santriwati Melahirkan di Pekalongan Jadi Sorotan, Keluarga Beri Klarifikasi
a day ago

9 WNI Relawan Gaza Dibebaskan, Pemerintah Ungkap Kondisi Mereka
8 hours ago

Menlu Sugiono Ungkap WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusian Bukan Penculikan
a day ago

Presiden Prabowo Hubungi Hotman Paris, Buntut Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim
a day ago

Bikin Nostalgia Sekaligus Haru, Mengingat Kembali Memori Generasi 90-an Saat Hadapi Krismon
a day ago

Kilas Balik 6 Agenda Reformasi 1998: Mana yang Sudah Tercapai dan Mana yang Belum?
a day ago

Viral Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Stok di Gudang Swasta, Pemkot Surabaya Buka Suara
a day ago

Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Anggota DPR Ade Ginanjar, Roboh Ditabrak Mobil Patroli!
a day ago





