Kamis, 17 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bareskrim Dalami TPPU Bos Kasino Batam, Pemilik Berinisial A Jadi Sorotan

Azizatul Khifdiyah - Saturday, 29 August 2026 | 11:13 AM

Background
Bareskrim Dalami TPPU Bos Kasino Batam, Pemilik Berinisial A Jadi Sorotan
Bareskrim Polri mendalami penerapan pasal TPPU terhadap pemilik berinisial A dan para pelaku perjudian kasino di Batam dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (Detiknews/)

Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan perjudian kasino di Batam dengan mendalami penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penindakan dilakukan terhadap aktivitas perjudian di Nine Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.

Mengutip laporan ANTARA, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan telah dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum penindakan. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian kasino di lokasi tersebut. Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang kemudian melakukan penindakan di lokasi.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang berinisial A sebagai pemilik. Selain itu, terdapat dua manajer, satu pengawas, lima kasir, 25 penukar chip, 65 bandar atau petugas permainan dadu, serta dua orang bagian marketing. Sebanyak 96 orang lainnya merupakan pemain, terdiri dari 86 warga negara Indonesia dan 10 warga negara asing.

"Perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada pihak bandar dan pihak pemain. Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan mana pemain, mana sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Nunung.

Pernyataan tersebut disampaikan saat polisi menjelaskan proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas perjudian tersebut.

Selain mengamankan para pihak yang berada di lokasi, polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Uang tersebut terdiri dari sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan dalam tiga brankas dan sekitar Rp500 juta dari aktivitas penukaran chip. Polisi juga menyita berbagai mesin permainan, termasuk mesin baccarat, scatter, mahyong, dadu, dan tembak ikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga mendalami penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait TPPU dengan tindak pidana asal perjudian. Ketentuan TPPU tersebut memiliki ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara.

Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyatakan pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan pendalaman TPPU, penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas perjudian, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.