Bareskrim Dalami TPPU Bos Kasino Batam, Pemilik Berinisial A Jadi Sorotan
Azizatul Khifdiyah - Saturday, 29 August 2026 | 11:13 AM


Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan perjudian kasino di Batam dengan mendalami penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penindakan dilakukan terhadap aktivitas perjudian di Nine Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.
Mengutip laporan ANTARA, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan telah dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum penindakan. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian kasino di lokasi tersebut. Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang kemudian melakukan penindakan di lokasi.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang berinisial A sebagai pemilik. Selain itu, terdapat dua manajer, satu pengawas, lima kasir, 25 penukar chip, 65 bandar atau petugas permainan dadu, serta dua orang bagian marketing. Sebanyak 96 orang lainnya merupakan pemain, terdiri dari 86 warga negara Indonesia dan 10 warga negara asing.
"Perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada pihak bandar dan pihak pemain. Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan mana pemain, mana sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Nunung.
Pernyataan tersebut disampaikan saat polisi menjelaskan proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas perjudian tersebut.
Selain mengamankan para pihak yang berada di lokasi, polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Uang tersebut terdiri dari sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan dalam tiga brankas dan sekitar Rp500 juta dari aktivitas penukaran chip. Polisi juga menyita berbagai mesin permainan, termasuk mesin baccarat, scatter, mahyong, dadu, dan tembak ikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga mendalami penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait TPPU dengan tindak pidana asal perjudian. Ketentuan TPPU tersebut memiliki ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara.
Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyatakan pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan pendalaman TPPU, penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas perjudian, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Next News

Kebakaran Hebat di POJ City Semarang Berhasil Dipadamkan Setelah 8 Jam, Diduga Akibat Ulah Pemancing
in 6 hours

Geser Daerah Lain di Jawa Tengah, Kabupaten Batang Siap Bangun Sekolah Rakyat Oktober 2026
in 6 hours

Kabupaten Bandung Diguncang 42 Gempa Susulan, Aktivitas Sesar Aktif Jadi Pemicu
in 6 hours

Cari Penumpang Terjebak, Basarnas Pertimbangkan Opsi Ekstrem Balikkan Bangkai Kapal!
in 6 hours

Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Menguat, Koalisi dan Oposisi Sepakat?
in 5 hours

Manajemen Kapal Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Selamat Hingga Pemulangan Jenazah.
a day ago

Dua Tahun Menjabat, Presiden Prabowo Sudah Tiga Kali Ganti Menteri Keuangan
19 hours ago

Ledakan Kembang Api Hanguskan Gudang Dekorasi di Denpasar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar
20 hours ago

Atraksi Sulap Sajadah Hasilkan Uang di Semarang, Komplotan Pengganda Uang Kaut Rp 123 Juta
20 hours ago

Momen Terakhir Purbaya Yudhi Sadewa Terima Telepon Sebelum Dicopot Prabowo dari Jabatan Menkeu
2 days ago





