Ambil Sisa Getah Karet di Kebun PTPN Berujung Penjara, Kisah Mbah Mujiran Kini Berakhir Damai
Admin WGM - Monday, 25 May 2026 | 03:00 PM


Kasus hukum yang menjerat seorang kakek bernama Mbah Mujiran di wilayah Lampung akhirnya resmi berakhir melalui jalur perdamaian. Perkara pidana yang sempat memicu keprihatinan publik ini bermula ketika Kakek Mujiran dilaporkan ke pihak berwenang dan berujung mendekam di penjara akibat tindakan mengambil sisa-sisa getah karet di kawasan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Eskalasi kasus harian ini menarik perhatian serius dari jajaran pemerintahan pusat. Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN secara langsung angkat bicara mengenai kasus pengambilan getah karet PTPN tersebut. Pihak BP BUMN melayangkan teguran keras kepada jajaran manajemen PTPN atas tindakan penegakan hukum yang dinilai kurang mengedepankan aspek kemanusiaan terhadap masyarakat kecil di sekitar perimeter perkebunan.
Selain memberikan teguran tertulis, Kepala BP BUMN juga mengeluarkan instruksi tegas kepada pihak direksi PTPN. Perusahaan perkebunan milik negara tersebut diperintahkan tidak hanya sekadar menghentikan tuntutan hukum, melainkan juga wajib memulihkan kondisi sosial ekonomi korban dengan cara memberikan pekerjaan yang layak bagi Kakek Mujiran di lingkungan perusahaan.
Menindaklanjuti teguran dan instruksi dari pemerintah pusat, manajemen PTPN langsung mengambil langkah responsif di lapangan. Pihak PTPN secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden penahanan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Mbah Mujiran tidak akan dilanjutkan ke garis waktu persidangan. Rangkaian mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang berkekuatan hukum.
Kisah Mbah Mujiran ini menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola hubungan antara perusahaan BUMN dengan warga sekitar. Tindakan nekat Kakek Mujiran mengambil sisa getah karet dilandasi oleh himpitan ekonomi harian. Oleh sebab itu, penyelesaian berbasis keadilan restoratif serta pemberian akses lapangan kerja baru dari PTPN dinilai menjadi solusi paling konkret guna mencegah berulangnya konflik sosial di sirkuit wilayah kerja perkebunan.
Saat ini, Kakek Mujiran dilaporkan telah dibebaskan dari tahanan dan dapat kembali berkumpul bersama pihak keluarga. Pihak PTPN kini tengah mempersiapkan skema pemberian pekerjaan harian yang sesuai dengan kapasitas fisik sang kakek sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Kepala BP BUMN, demi menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraan ekonomi keluarga Mbah Mujiran ke depan.
Next News

Pengambilan Api Dharma Mrapen Jadi Pembuka Rangkaian Puncak Waisak 2026, Sarat Nilai Spiritual
8 hours ago

Bahlil Respons Lagu Viral "Mas Bahlil Ganteng", Mengaku Penasaran dengan Penciptanya
9 hours ago

Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Ketua Komisi X DPR Ingatkan Kesiapan Kemendikdasmen
a day ago

Kronologi Satu Keluarga Meninggal di Tenda Wisata Temanggung, Diduga Akibat Hirup Karbon Monoksida
2 days ago

Diperingati Setiap 29 Mei, Ini Catatan Penting Mengenai Hak Kemandirian Lansia
a day ago

Jelang PPDB 2026, Kantor Dukcapil dan MPP Depok Diserbu Warga untuk Aktivasi IKD
a day ago

Libur Iduladha Usai, Layanan SIM dan BPKB Polda Metro Jaya Kembali Dibuka!
a day ago

Kena PHK Massal di Konut, Eks Karyawan PT Hillcon Tuntut Pesangon dan THR yang Belum Cair
2 days ago

Geger! Lansia WN Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah di Bekasi
2 days ago

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul, Dorong Kasus Dibawa ke Ranah Hukum
2 days ago



