Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Diringkus Polisi

Trista - Tuesday, 30 June 2026 | 03:47 PM

Background
7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Diringkus Polisi
Karyawan percetakan dirantai 21 hari (detikNews /)

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku kasus penyekapan dan pemasungan terhadap tiga orang karyawan di sebuah kantor percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi keji tersebut.

"Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," ungkap Reynold dalam konferensi pers dilansir dari laman Kompas.com, Senin (29/6/2026).

Dari ketujuh tersangka yang diringkus, salah satunya merupakan pemilik usaha percetakan berinisial MML (40) yang diduga kuat menjadi dalang utama penyekapan. Sementara itu, enam pelaku lainnya diidentifikasi memiliki peran masing-masing mulai dari melakukan penyekapan, penganiayaan, hingga pemerasan.

"Saudara MML, sebagai pemilik percetakan "Mau Print" dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyekapan dan merantai kaki ketiga korbannya," ungkap AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Aksi penyekapan ini menimpa tiga orang korban berinisial TS, MRJ, dan AS yang dipasung menggunakan rantai besi serta tali baja selama 21 hari. Para pelaku tega membelenggu kaki korban di dalam ruko agar mereka tidak dapat melarikan diri atau berpindah tempat.

Motif utama di balik tindakan penyekapan ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari sang pemilik usaha terkait hilangnya pelat besi cetak sablon. Pihak manajemen menuduh ketiga karyawan tersebut melakukan pencurian dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp230 juta.

Selama masa penyekapan, para pelaku memeras pihak keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang sebagai ganti rugi. Ironisnya, salah satu keluarga korban sudah mentransfer uang yang diminta, namun pelaku tetap menolak melepaskan korban yang bersangkutan.

"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," ungkap Widodo Saputro, Minggu (28/6/2026).

Selain melakukan pemasungan fisik, para tersangka juga melarang pegawai pembersih toko untuk memberikan makanan secara rutin kepada ketiga korban. Kondisi korban yang memprihatinkan ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga yang cemas melaporkan kejadian tersebut melalui pusat panggilan darurat kepolisian.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap ketujuh tersangka akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur perundang-undangan. Petugas juga menyita sepuluh barang bukti di lokasi kejadian termasuk rantai, gembok cakram, alat gerinda, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp55 juta.

Saat ini, ketiga korban telah dievakuasi dalam keadaan selamat dan sudah mendapatkan pendampingan medis serta pemulihan psikologis sebelum dikembalikan ke keluarga. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerasan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.