Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809,5 Miliar atas Jeratan Korupsi Chromebook
Admin WGM - Tuesday, 30 June 2026 | 03:43 PM


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ungkap ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari laman detikNews, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyampaikan, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022. Pelanggaran Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan hukuman kurungan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada negara. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelum persidangan dimulai, Nadiem sempat melaporkan kondisi kesehatannya yang menurun kepada majelis hakim. Mantan menteri tersebut mengaku sempat dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami komplikasi infeksi medis menjelang agenda pembacaan vonis.
"Terima kasih. Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit," ungkap Nadiem saat sidang akan dimulai.
Kehadiran Nadiem di ruang sidang kali ini didampingi oleh pihak keluarga beserta barisan pendukungnya. Kedatangan terdakwa disambut dengan pemberian mawar kuning dan dukungan moral dari keluarga serta sejumlah pengemudi ojek online.
Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan merugikan dunia pendidikan. Sementara itu, hal meringankan hukumannya didasari atas sikap sopan terdakwa serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 5 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 5 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 5 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 3 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in an hour

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in an hour

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in an hour

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
19 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
19 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
21 hours ago





