Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809,5 Miliar atas Jeratan Korupsi Chromebook
Admin WGM - Tuesday, 30 June 2026 | 03:43 PM


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ungkap ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari laman detikNews, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyampaikan, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022. Pelanggaran Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan hukuman kurungan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada negara. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelum persidangan dimulai, Nadiem sempat melaporkan kondisi kesehatannya yang menurun kepada majelis hakim. Mantan menteri tersebut mengaku sempat dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami komplikasi infeksi medis menjelang agenda pembacaan vonis.
"Terima kasih. Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit," ungkap Nadiem saat sidang akan dimulai.
Kehadiran Nadiem di ruang sidang kali ini didampingi oleh pihak keluarga beserta barisan pendukungnya. Kedatangan terdakwa disambut dengan pemberian mawar kuning dan dukungan moral dari keluarga serta sejumlah pengemudi ojek online.
Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan merugikan dunia pendidikan. Sementara itu, hal meringankan hukumannya didasari atas sikap sopan terdakwa serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Next News

Sogok Massal Penguasa Gerbang Negara: Bagaimana John Field dkk Membeli Kebijakan Bea Cukai Senilai Puluhan Miliar
in 7 hours

Aksi Arogan Berujung Bui! Polisi Tangkap 'Bang Jago' yang Viral Rusak Mini Cooper di Sunter
in 6 hours

Bumi Makin Padat: Bagaimana Ledakan Populasi Memengaruhi Krisis Lingkungan Global
in 7 hours

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
11 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
11 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
11 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
13 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
14 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
8 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
9 hours ago





