Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809,5 Miliar atas Jeratan Korupsi Chromebook
Admin WGM - Tuesday, 30 June 2026 | 03:43 PM


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ungkap ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari laman detikNews, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyampaikan, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022. Pelanggaran Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan hukuman kurungan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada negara. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelum persidangan dimulai, Nadiem sempat melaporkan kondisi kesehatannya yang menurun kepada majelis hakim. Mantan menteri tersebut mengaku sempat dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami komplikasi infeksi medis menjelang agenda pembacaan vonis.
"Terima kasih. Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit," ungkap Nadiem saat sidang akan dimulai.
Kehadiran Nadiem di ruang sidang kali ini didampingi oleh pihak keluarga beserta barisan pendukungnya. Kedatangan terdakwa disambut dengan pemberian mawar kuning dan dukungan moral dari keluarga serta sejumlah pengemudi ojek online.
Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan merugikan dunia pendidikan. Sementara itu, hal meringankan hukumannya didasari atas sikap sopan terdakwa serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
15 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
15 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
8 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
8 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
11 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





