Publik Dikagetkan Putusan MA! Angka Fantastis Rp300 T di Kasus Timah Resmi Dikoreksi
Admin WGM - Sunday, 09 August 2026 | 10:45 AM


Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam direktori putusan kasasi yang dirilis pada Sabtu, 8 Agustus 2026, MA secara resmi mengoreksi besaran kerugian negara dan menilai tidak tepat memasukkan estimasi kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun sebagai komponen kerugian keuangan negara.
Langkah koreksi dari lembaga peradilan tertinggi tersebut secara otomatis meralat angka fantastis Rp300 triliun yang selama ini santer diberitakan dan dihitung oleh pihak penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Majelis Hakim MA menegaskan bahwa kerugian riil keuangan negara yang terbukti dalam perkara korupsi ini berada di kisaran Rp28 triliun. Nilai tersebut murni berasal dari kalkulasi kelebihan pembayaran kerja sama sewa peralatan penglogaman serta transaksi pembelian bijih timah tanpa studi kelayakan memadai.
MA menilai bahwa dampak kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan pascatambang senilai ratusan triliun rupiah memiliki mekanisme hukum terpisah. Kerusakan lingkungan tersebut tidak bisa begitu saja dicampuradukkan atau dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tanpa adanya pembuktian yang presisi sesuai aturan hukum pidana.
Putusan kasasi MA ini langsung memicu reaksi luas dan perbincangan hangat di kalangan publik serta para praktisi hukum. Sebagian pihak menilai koreksi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana bagi para terdakwa. Kendati demikian, publik kini menanti bagaimana tindak lanjut penegakan hukum terkait ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung agar hak-hak ekologis negara dan masyarakat tetap terpenuhi.
Next News

Peternak Ayam Petelur Pekalongan Gelar Aksi Damai Tingginya Biaya Produksi, 350 Ayam Dibagikan ke Warga
in 6 hours

Nipah Mall Makassar Milik Kalla Group Terbakar, Pengunjung Sempat Pingsan dan Dua Orang Sesak Napas
in 2 hours

Sinyal Perombakan Kabinet Merah Putih Kian Santer, Partai Koalisi Angkat Bicarakan Hak Prerogatif
in 2 hours

Dinilai Tak Pantas, Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Sang Menantu
in 35 minutes

Kebakaran Bromo Belum Padam: Akses Wisata Ditutup Total, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
in 16 minutes

Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Presiden Prabowo Perintahkan Pangkas Anak-Cucu BUMN
7 minutes ago

Tembus Rp1 Miliar, Kepala BKN Buktikan ASN Bisa Punya Dana Pensiun Jumbo
43 minutes ago

Penerus BJ Habibie! Ini Sosok Peneliti Indonesia yang Mengubah Dunia Lewat Inovasi
in 5 hours

Ancam Pasokan Minyak Dunia, Ini Syarat Utama Iran untuk Buka Akses Selat Hormuz
in 2 hours

Tanggapi Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok dan Tantang Bukti di Pengadilan
in an hour





