Polda Riau Ungkap Pembunuhan Berencana Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Otak Kriminal
Trista Aura - Tuesday, 05 May 2026 | 09:00 AM


Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), telah diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyampaikan korban dibunuh oleh empat pelaku yang salah satunya merupakan menantu korban, Anisa Florensa (AF). Sementara itu, tiga pelaku lainnya adalah Slamet (SL), Erwandi (Iwan), dan Lisbet (L) dengan lokasi penangkapan yang berbeda.
AF dan SL memiliki hubungan suami istri secara siri. Di samping status AF yang masih istri dari anak korban, ia ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April. Dua hari setelahnya, L dan E ditangkap di daerah Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei dan sudah diamankan di kantor polisi setempat.
Diketahui tindak kriminal ini dilandasi oleh motif sakit hati AF kepada mertuanya, Dumaris yang menjadi korban, serta mengajak rekan lainnya untuk menjadi eksekutor. Faktor ekonomi menjadi bagian dari dilaksanakannya tindakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," ungkap Kombes Muharman Arta, Kapolresta Pekanbaru, dalam konferensi pers dilansir dari laman detikNews, Minggu (3/5/2026).
Bukti tindakan yang dilakukan komplotan AF terekam jelas dalam CCTV ruang tamu rumah korban di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, HP, laptop, loudspeaker, jam tangan, teropong, dan sejumlah uang dolar Singapura milik korban.
"Uang tunai dolar Singapura; 7 lembar pecahan 100 dolar, lima lembar pecahan 50 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, 9 lembar pecahan 2 dolar, dan 1 lembar pecahan 5 dolar," ungkap Muharman Arta.
Tindakan perampokan sekaligus pembunuhan yang dilakukan AF sudah menjadi kali kedua dengan target rumah yang sama. Pada aksi pertama yang berlangsung 8 April, pelaku hanya bertemu dengan anak korban atau suaminya sehingga hanya mengambil uang dan pergi ke Medan. Masih belum puas, pelaku melancarkan aksi keduanya yang terjadi pada 29 April 2026 dan menewaskan ibu mertuanya.
"Empat kali perencanaan dengan menyurvei lokasi tempat kejadian perkara. Pada saat itu, tidak ada rasa curiga dari korban karena hubungan yang baik," ungkap Kombes Zahwani Pandra, Kabid Humas Polda Riau.
Pada hari kejadian, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh suaminya, Salmon Mena. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban meninggal akibat luka benda tumpul di bagian kepala korban yang dilakukan secara brutal oleh SL sebagai eksekutor dengan kayu balok.
Akibat dari tindakannya ini, para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman berat dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Next News

Banjir Bandang Terjang Padang Usai Hujan Deras: Belasan Warga Terjebak di Loteng Rumah, Jalan Utama Lumpuh Total
in 5 hours

Sedang Tiduran Main HP, Pemilik Bengkel Tambal Ban di Boyolali Diberondong Tembakan Senjata Airsoft Gun
in 5 hours

Polisi Usut Kasus Berdarah Ambokembang Pekalongan: 4 Tersangka Ditangkap, Penyebab Kematian Masih Misteri
in 4 hours

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
a day ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
a day ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
16 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
16 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
19 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
2 days ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago





