Hendak Pergi Haji Nonprosedural, 13 WNI Dicegah Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali
Admin WGM - Saturday, 23 May 2026 | 09:00 PM


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dan menunda keberangkatan 13 orang Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Belasan warga tersebut terpaksa diamankan dan dilarang melanjutkan perjalanan udara mereka lantaran diduga kuat hendak pergi menunaikan ibadah haji ke tanah suci secara ilegal atau nonprosedural.
Pencegahan harian terhadap belasan calon jemaah haji nonprosedural ini dilakukan saat petugas keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara rutin di konter keberangkatan internasional bandara. Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat pihak keimigrasian terhadap perlintasan antarnegara, khususnya menjelang musim penyelenggaraan ibadah haji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan, visa yang dikantongi, serta tujuan asli keberangkatan para WNI tersebut. Guna mencegah terjadinya masalah hukum yang lebih berat di negara tujuan, petugas mengambil tindakan tegas untuk menunda keberangkatan mereka.
Langkah penggagalan ini menjadi komitmen nyata dari jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam memberantas praktik pemberangkatan jemaah haji yang tidak sesuai dengan jalur resmi pemerintah. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penggunaan jalur nonprosedural sangat membahayakan keselamatan dan kepastian perlindungan hukum bagi para warga negara Indonesia saat berada di Arab Saudi nanti.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai masih terus melakukan pendalaman informasi dan pemeriksaan intensif terhadap ke-13 WNI tersebut beserta seluruh dokumen pendukung perjalanan yang mereka bawa. Petugas menyelidiki modus operandi serta pihak agen atau perorangan yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural ini guna membongkar jaringan penyedia jasa haji ilegal.
Penundaan keberangkatan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji instan yang tidak menggunakan visa haji resmi. Pihak berwenang mengimbau warga untuk selalu mematuhi regulasi keimigrasian dan menempuh jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama demi keamanan, kelancaran, dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di tanah suci.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





