Sabtu, 23 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Hendak Pergi Haji Nonprosedural, 13 WNI Dicegah Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

Admin WGM - Saturday, 23 May 2026 | 09:00 PM

Background
Hendak Pergi Haji Nonprosedural, 13 WNI Dicegah Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali
Rombongan WNI yang diduga hendak berangkat haji nonprosedural (Kompas.com /)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dan menunda keberangkatan 13 orang Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Belasan warga tersebut terpaksa diamankan dan dilarang melanjutkan perjalanan udara mereka lantaran diduga kuat hendak pergi menunaikan ibadah haji ke tanah suci secara ilegal atau nonprosedural.

Pencegahan harian terhadap belasan calon jemaah haji nonprosedural ini dilakukan saat petugas keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara rutin di konter keberangkatan internasional bandara. Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat pihak keimigrasian terhadap perlintasan antarnegara, khususnya menjelang musim penyelenggaraan ibadah haji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan, visa yang dikantongi, serta tujuan asli keberangkatan para WNI tersebut. Guna mencegah terjadinya masalah hukum yang lebih berat di negara tujuan, petugas mengambil tindakan tegas untuk menunda keberangkatan mereka.

Langkah penggagalan ini menjadi komitmen nyata dari jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam memberantas praktik pemberangkatan jemaah haji yang tidak sesuai dengan jalur resmi pemerintah. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penggunaan jalur nonprosedural sangat membahayakan keselamatan dan kepastian perlindungan hukum bagi para warga negara Indonesia saat berada di Arab Saudi nanti.

Hingga saat ini, pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai masih terus melakukan pendalaman informasi dan pemeriksaan intensif terhadap ke-13 WNI tersebut beserta seluruh dokumen pendukung perjalanan yang mereka bawa. Petugas menyelidiki modus operandi serta pihak agen atau perorangan yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural ini guna membongkar jaringan penyedia jasa haji ilegal.

Penundaan keberangkatan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji instan yang tidak menggunakan visa haji resmi. Pihak berwenang mengimbau warga untuk selalu mematuhi regulasi keimigrasian dan menempuh jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama demi keamanan, kelancaran, dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di tanah suci.