Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen
Admin WGM - Saturday, 30 May 2026 | 11:00 AM


Pemerintah Resmi Ubah Skema Pajak UMKM
Pemerintah resmi merevisi aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan baru tersebut membuat sejumlah badan usaha yang sebelumnya dapat menikmati fasilitas pajak UMKM kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima insentif. Di antaranya adalah persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Langkah ini menjadi salah satu perubahan penting dalam kebijakan perpajakan nasional karena menyasar langsung struktur usaha yang selama ini banyak memanfaatkan tarif pajak final UMKM.
Hanya Tiga Kelompok yang Masih Berhak
Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak.
Kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kelompok kedua adalah badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Sementara kelompok ketiga adalah koperasi.
Perubahan tersebut tertuang dalam revisi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022 yang kini diperbarui melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Dengan demikian, badan usaha lain di luar tiga kategori tersebut tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Pemerintah menilai penyempitan kriteria ini diperlukan agar fasilitas pajak lebih tepat sasaran dan benar-benar ditujukan kepada pelaku usaha mikro serta usaha kecil yang membutuhkan dukungan fiskal.
CV dan PT Masih Diberi Masa Transisi
Meski tidak lagi masuk kategori penerima fasilitas, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha yang masa pemanfaatan fasilitas pajaknya belum berakhir tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga batas waktu yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sebelum aturan baru diterbitkan, PT diberikan kesempatan memanfaatkan tarif PPh Final UMKM selama tiga tahun. Sementara CV, firma, dan BUMDes memperoleh masa penggunaan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak penerima fasilitas tersebut.
Setelah masa transisi selesai, badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Revisi Aturan Sudah Disiapkan Sejak Awal Tahun
Rencana perubahan aturan ini sebenarnya telah disampaikan pemerintah sejak awal 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyebut revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 sedang memasuki tahap finalisasi dan administrasi sebelum akhirnya resmi diterbitkan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan juga telah mengonfirmasi bahwa substansi aturan tersebut memang mengarah pada pembatasan penerima fasilitas PPh Final UMKM hanya kepada wajib pajak tertentu.
Pemerintah bahkan sempat menyatakan revisi tersebut sebenarnya dirancang berlaku sejak awal Januari 2026, namun proses administrasi menyebabkan penerbitannya mengalami penyesuaian jadwal.
Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas
Sejumlah pengamat menilai perubahan kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah mendorong formalisasi usaha dan meningkatkan kontribusi pajak dari badan usaha yang telah berkembang.
Di berbagai forum diskusi publik, termasuk komunitas ekonomi dan keuangan daring, muncul pandangan bahwa sebagian badan usaha yang telah berkembang dinilai perlu beralih ke skema perpajakan normal agar lebih sejalan dengan skala bisnis yang dijalankan.
Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk membedakan antara usaha mikro yang masih membutuhkan dukungan insentif dengan badan usaha yang sudah memiliki kapasitas lebih besar dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pelaku Usaha Perlu Memahami Perubahan Aturan
Dengan berlakunya aturan baru ini, pelaku usaha berbentuk CV, firma, maupun PT perlu mulai mempersiapkan penyesuaian administrasi dan perencanaan pajak untuk masa mendatang.
Meski masih diberikan masa transisi, perubahan skema perpajakan dapat berdampak pada perhitungan kewajiban pajak, laporan keuangan, hingga strategi bisnis perusahaan. Karena itu, pemahaman terhadap aturan terbaru menjadi penting agar proses transisi dapat berjalan lebih lancar.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa tujuan utama revisi ini bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan perkembangan skala usaha di Indonesia.
Next News

Dolar Singapura Makin Perkasa terhadap Rupiah, Ini Faktor yang Membuat SGD Terus Menguat
9 hours ago

Putus Rantai Sandwich Generation, 4 Langkah Keuangan Ini Wajib Kamu Siapkan Sejak Muda
a day ago

Rupiah Kembali Melemah terhadap Mata Uang Asing, Kurs Pajak Jadi Sorotan
2 days ago

Cetak Rekor Gokil! Bos BRI Ungkap Transaksi BRImo Tembus Rp7.500 Triliun Setahun
7 days ago

IHSG Sempoyongan, Lo Kheng Hong Gerak Cepat Rombak Portofolio Sahamnya!
8 days ago

5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan, Simak Daftarnya dan Aturan Terbarunya
8 days ago

BI Rate Naik Mengejutkan Jadi 5,25 Persen, Siap-Siap Bunga KPR Makin Mahal!
9 days ago

Rupiah Tertekan ke Rp17.728 per Dolar AS, BI Lakukan Intervensi Berlapis di Pasar Spot
11 days ago

Pasar Keuangan Siaga Satu, Kurs Rupiah Dihantam Badai Sentimen Geopolitik Global
13 days ago

Rupiah dan IHSG Mencoba Bangkit, Analis Ingatkan Risiko Tekanan Sentimen Berita
13 days ago





