Lebaran Penuh Berkah: Sembari Menunggu Sidang, Tersangka Korupsi Haji Yaqut Cholil Boleh Work From Home
Admin WGM - Monday, 23 March 2026 | 02:11 PM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kelonggaran hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah memicu gelombang polemik di ruang publik. Kebijakan ini dinilai janggal mengingat status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar terkait kuota haji 2024 dengan kerugian Rp 622 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan Yaqut. Diketahui permohonan Yaqut berasal dari pihak keluarga dan seluruh kewenangan penahanan ada pada penyidik.
"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik, karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari laman Kompas.com, Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Permohonan Yaqut menjadi tahanan rumah diajukan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026) yang kemudian dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Pengalihan tahanan hanya untuk sementara waktu tapi tidak diinformasikan terkait jangka waktu yang pasti dari kasus Yaqut ini.
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).
Sementara itu, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha menanggapi pengalihan tahanan Yaqut memicu persepsi masyarakat yang semakin buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dalam proses penyidikan akan ada potensi untuk konsolidasi, pengaturan strategi, dan upaya intervensi pihak luar yang memengaruhi jalanannya kasus tersebut.
"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," tutur Praswad, dilansir dari laman Liputan6, Minggu (22/3/2026).
Praswad juga mendesak Prabowo untuk bersikap tegas dengan tidak memberikan keringanan bagi pelaku korupsi demi menjadi konsistensi dan integritas penegak hukum tanpa kompromi. KPK berjanji pengalihan tahanan ini tidak akan mempengaruhi penyidikan dan akan terus berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji.
"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dimpah ke tahap penuntutan," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (22/3/2026).
Di tengah panasnya pengalihan tahanan Yaqut, sebanyak 155.908 narapidana dan anak binaan menerima remisi Idulfitri 2026 yang didominasi oleh pengurangan hukuman. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepadatan lapas tetapi juga penghematan anggaran negara hingga Rp 109,26 miliar.
Namun, sudah seharusnya ada peninjauan kembali kepada siapa narapidana yang mendapat keringanan sebagai transparansi kepada masyarakat. Hal ini sama juga diberlakukan untuk kasus Yaqut guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak luar.
Next News

Sejumlah Tokoh Indonesia Laporkan Presiden Myanmar atas Dugaan Tindakan Genosida Kelompok Rohingya
in 4 hours

Angin Segar Ekonomi Global: Selat Hormuz Kembali Dibuka Pasca-Kesepakatan Teheran-Washington
in 7 hours

Kepala BNN Minta Kewenangan Penyidik Tetap Diperkuat dalam Revisi UU Narkotika
in 6 hours

TNI AL Investigasi Temuan Benda Mirip Torpedo di Lombok, Diduga Alat Pengintai Bawah Laut Asing
in 3 hours

Imbas Harga Plastik Meroket, Siap-siap Harga Air Minum Kemasan Bakal Naik
in 2 hours

Istana Buka Suara Terkait Isu Perombakan Menteri, Sinyal Evaluasi Besar-besaran?
in 32 minutes

Potret Misi Artemis II Nasa di Antariksa
16 hours ago

Kronologi Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo, Tewaskan Remaja dan Sejumlah Rumah Warga Rusak
19 hours ago

Resmi Menikah di Sumenep, Ini Profil Inayah Wahid dan Pengasuh Ponpes Annuqayah
16 hours ago

KPK Kaji Dampak Putusan MK: BPK Kini Jadi Pemegang Otoritas Tunggal Kerugian Negara
17 hours ago





