Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Pernyataan Seskab Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis
Admin WGM - Thursday, 06 August 2026 | 04:00 PM


Penyelenggaraan program pemenuhan gizi nasional kembali memicu gelombang kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait transparansi dan keberlanjutan sumber alokasi pembiayaannya. Sorotan publik memuncak setelah penjelasan resmi Sekretaris Kabinet mengenai pembiayaan program Makan Bergizi Gratis dinilai tidak jujur dan bertolak belakang dengan kondisi keuangan negara.
Pernyataan pejabat eksekutif tersebut dinilai menyembunyikan kenyataan bahwa pos dana pendidikan nasional dalam APBN masih terus dijadikan tumpuan pembiayaan utama. Ketidaksesuaian informasi publik ini memicu keraguan mendalam mengenai integritas serta kepatuhan pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran belanja negara secara menyeluruh.
Menanggapi dinamika tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan peringatan keras agar pemerintah membatalkan skema pengalihan dana yang mengorbankan masa depan sektor edukasi. Pemanfaatan alokasi pembiayaan edukasi untuk keperluan logistik makanan dinilai sangat keliru karena menyedot kapasitas anggaran yang semestinya dikhususkan bagi peningkatan kualitas serta pemerataan pembelajaran peserta didik.
Pengalihan fungsi anggaran secara tidak tepat ini diprediksi berisiko tinggi mengganggu pemenuhan hak-hak mendasar para siswa serta menghambat perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik. Penuntasan masalah infrastruktur sekolah yang mengalami kerusakan berat serta perluasan akses pendidikan berkualitas di daerah terdepan terancam terhenti akibat defisit pembiayaan yang mendesak.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemisahan anggaran program pemenuhan gizi dari pos alokasi pendidikan agar dapat dieksekusi secara instan. Keputusan pemerintah untuk menunda pemisahan skema anggaran tersebut hingga tahun 2028 dinilai sebagai langkah yang tidak rasional serta memperpanjang ketidakpastian hukum tata kelola pembiayaan nasional.
Amanat konstitusi secara tegas menggariskan alokasi anggaran pendidikan minimal dua puluh persen dari APBN agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung penguatan sistem edukasi nasional. Pencampuran dana program bantuan pangan ke dalam pos pembiayaan edukasi dianggap sebagai kekeliruan struktural yang berpotensi mencederai cita-cita reformasi pendidikan di tanah air.
Pemerintah didesak segera melakukan restrukturisasi skema anggaran dengan memindahkan pembiayaan program tersebut ke pos kesejahteraan sosial atau ketahanan pangan yang lebih relevan. Langkah korektif ini menjadi krusial demi menjaga keberlanjutan mutu pendidikan nasional sekaligus memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efisiensi pengelolaan APBN.
Next News

Peternak Ayam Petelur Pekalongan Gelar Aksi Damai Tingginya Biaya Produksi, 350 Ayam Dibagikan ke Warga
in an hour

Nipah Mall Makassar Milik Kalla Group Terbakar, Pengunjung Sempat Pingsan dan Dua Orang Sesak Napas
3 hours ago

Sinyal Perombakan Kabinet Merah Putih Kian Santer, Partai Koalisi Angkat Bicarakan Hak Prerogatif
3 hours ago

Dinilai Tak Pantas, Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Sang Menantu
4 hours ago

Kebakaran Bromo Belum Padam: Akses Wisata Ditutup Total, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
5 hours ago

Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Presiden Prabowo Perintahkan Pangkas Anak-Cucu BUMN
5 hours ago

Tembus Rp1 Miliar, Kepala BKN Buktikan ASN Bisa Punya Dana Pensiun Jumbo
6 hours ago

Penerus BJ Habibie! Ini Sosok Peneliti Indonesia yang Mengubah Dunia Lewat Inovasi
in 24 minutes

Ancam Pasokan Minyak Dunia, Ini Syarat Utama Iran untuk Buka Akses Selat Hormuz
3 hours ago

Tanggapi Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok dan Tantang Bukti di Pengadilan
4 hours ago





