Hasil Sidang Vonis Kriminalisasi Ekspresi Laras Faizati atas Tudingan Penghasutan Massa Menetapkan Bebas Bersyarat!
Admin WGM - Thursday, 15 January 2026 | 02:23 PM


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan bakar Mabes Polri. Laporan ini terjadi saat demonstrasi 17+8 Agustus 2025 lalu dan akan ditentukan hukuman pada Kamis, (15/1/2026). Perkara ini menyeret nama Laras Faizati yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan jeratan empat pasal yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU ITE 1/2024.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, sebelumnya, Laras telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik (penyanggahan dalil replik) pada Jumat, 9 Januari 2026.
"Dengan demikian sidang ditunda hari kamis tanggal 15 Januari 2026 untuk pembacaan putusan," terang ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Pada sidang 24 Desember 2025, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana selama satu tahun kepada Laras. Saat ditemui usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan (9/1/2026), Laras didampingi Ibunda dan kuasa hukumnya memberikan tanggapan terkait pelaksanaan sidang putusan vonis.
"Empat hari sebelum tanggal .. aku ulang tahun tanggal 19 (Januari), semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya," ujar Laras kepada awak media.
Laras turut meminta doa kepada semua pihak untuk mendapatkan putusan hukum yang adil baik untuk dirinya maupun para pejuang keadilan di luar sana. Dikutip informasi dari tayangan video Kompas TV, hasil putusan sidang Laras menetapkan bebas bersyarat, (15/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," jelas ketua majelis hakim,
Hakim menyatakan bahwa Laras meluapkan kemarahannya atas kasus tabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan oleh Brimob. Sehingga, tidak ada unsur kurang pengetahuan atau tidak lalai dengan unggahan yang diterbitkan laras yang berdurasi 1 menit 32 detik itu.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjut hakim.
Namun, hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat pidana pengawasan dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, hakim memberikan nasihat kepada laras untuk kedepannya agar lebih tertata dan menggunakan bahasa yang baik dalam kritik terhadap pemerintah maupun publik.
Sidang putusan Laras kali ini menggunakan KUHP lama dengan pasal 161 ayat 1 yang dirasa lebih menguntungkan terdakwa. Sedangkan dalam pihak laras memberikan pembelaan bahwa yang dilakukannya adalah spontanitas kekecewaan dan kemarahan masyarakat sipil.
Next News

Fenomena Pemadaman Listrik Bergilir Resahkan Warga, Waka MPR Desak PLN Benahi Infrastruktur
in 5 hours

Gelar Aksi di Kantor DPRD Sementara, Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Suarakan Isu Lokal dan Nasional
in 5 hours

Zona Merah Lahan Hijau Pekalongan Terancam Proyek PSEL, Wali Kota Pekalongan Soroti Darurat Sampah
in 4 hours

Motor Diangkut Dishub Saat Ambil Pesanan, Driver Ojol Menangis dan Mohon Kendaraannya Dikembalikan
in 5 hours

Video Aksi Diduga Mata Elang di Rawamangun Viral, Disebut Meresahkan Pengendara Perempuan
in 5 hours

SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Daging Ayam Peternak Lokal untuk Program MBG
in 4 hours

BMKG Catat Rentetan Gempa Dangkal di Sesar Kendeng, Warga Diminta Tetap Waspada
in 5 hours

Jembatan Garuda Merah Putih Capai 70 Persen, Akses Kendal-Batang Segera Lebih Mudah
in 4 hours

Urai Kemacetan Akhir Tahun, 10 Ruas Jalan Tol Baru Siap Dibuka Fungsional Jelang Nataru!
in 4 hours

Teken Damai dengan Iran, Donald Trump Dihujani Kritik Pedas dari Internal Partai Republik
in 3 hours





