Rabu, 8 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Hasil Sidang Vonis Kriminalisasi Ekspresi Laras Faizati atas Tudingan Penghasutan Massa Menetapkan Bebas Bersyarat!

Admin WGM - Thursday, 15 January 2026 | 02:23 PM

Background
Hasil Sidang Vonis Kriminalisasi Ekspresi Laras Faizati atas Tudingan Penghasutan Massa Menetapkan Bebas Bersyarat!
(Akhirnya bebas! meskipun bersyarat dengan pengawasan hukum dalam 1 tahun kedepan. Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan bakar Mabes Polri, dinyatakan tidak terhukum penjara selama 6 bulan dan digantikan dengan pembebasan bersyarat. /)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan bakar Mabes Polri. Laporan ini terjadi saat demonstrasi 17+8 Agustus 2025 lalu dan akan ditentukan hukuman pada Kamis, (15/1/2026). Perkara ini menyeret nama Laras Faizati yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan jeratan empat pasal yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU ITE 1/2024.  

Dilansir dari laman CNN Indonesia, sebelumnya, Laras telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik (penyanggahan dalil replik) pada Jumat, 9 Januari 2026. 

"Dengan demikian sidang ditunda hari kamis tanggal 15 Januari 2026 untuk pembacaan putusan," terang ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). 

Pada sidang 24 Desember 2025, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana selama satu tahun kepada Laras. Saat ditemui usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan (9/1/2026), Laras didampingi Ibunda dan kuasa hukumnya memberikan tanggapan terkait pelaksanaan sidang putusan vonis. 

"Empat hari sebelum tanggal .. aku ulang tahun tanggal 19 (Januari), semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya," ujar Laras kepada awak media. 

Laras turut meminta doa kepada semua pihak untuk mendapatkan putusan hukum yang adil baik untuk dirinya maupun para pejuang keadilan di luar sana. Dikutip informasi dari tayangan video Kompas TV,  hasil putusan sidang Laras menetapkan bebas bersyarat, (15/1/2026). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," jelas ketua majelis hakim, 

Hakim menyatakan bahwa Laras meluapkan kemarahannya atas kasus tabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan oleh Brimob. Sehingga, tidak ada unsur kurang pengetahuan atau tidak lalai dengan unggahan yang diterbitkan laras yang berdurasi 1 menit 32 detik itu. 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjut hakim. 

Namun, hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat pidana pengawasan dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, hakim memberikan nasihat kepada laras untuk kedepannya agar lebih tertata dan menggunakan bahasa yang baik dalam kritik terhadap pemerintah maupun publik. 

Sidang putusan Laras kali ini menggunakan KUHP lama dengan pasal 161 ayat 1 yang dirasa lebih menguntungkan terdakwa. Sedangkan dalam pihak laras memberikan pembelaan bahwa yang dilakukannya adalah spontanitas kekecewaan dan kemarahan masyarakat sipil.