Bukan Air Keras Biasa, Terdakwa Kasus Andrie Yunus Akui Gunakan Racikan Pembersih Karat
Admin WGM - Friday, 08 May 2026 | 01:00 PM


Proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman zat kimia terhadap aktivis Andrie Yunus terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam persidangan terbaru, perdebatan mengenai kewenangan peradilan dan motif di balik serangan tersebut menjadi fokus utama. Ahli hukum menilai penggunaan pengadilan militer sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan, sementara mantan petinggi intelijen memberikan kesaksian yang mengecilkan dugaan adanya operasi sistematis di balik insiden tersebut.
Persidangan ini krusial untuk menentukan apakah tindakan para terdakwa merupakan inisiatif personal atau bagian dari skema yang lebih besar, mengingat status korban sebagai figur publik yang vokal.
Kompetensi Pengadilan Militer
Perdebatan mengenai apakah kasus ini seharusnya dibawa ke peradilan umum atau militer akhirnya mendapat titik terang dari sisi akademisi hukum. Melansir laporan Tempo, ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa kasus yang menyeret oknum anggota TNI sebagai terdakwa sudah tepat diadili di Pengadilan Militer. Hal ini sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait subjek hukum militer yang melakukan tindak pidana.
Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan sebagian masyarakat dan aktivis HAM yang mendesak adanya reformasi peradilan militer agar kasus pidana umum yang melibatkan tentara bisa diadili di pengadilan sipil. Dengan tetap dijalankannya sidang di pengadilan militer, majelis hakim menjamin transparansi proses hukum agar rasa keadilan bagi korban tetap terpenuhi.
Terungkap Komposisi Cairan Penyiram
Fakta mengejutkan mengenai jenis cairan yang digunakan untuk melukai korban terungkap dalam pemeriksaan alat bukti dan keterangan terdakwa. Melansir laporan Kompas TV, terungkap bahwa cairan yang disiramkan ke wajah dan tubuh Andrie Yunus bukanlah air keras murni yang dibeli di pasar kimia, melainkan racikan berbahaya. Terdakwa mengaku menggunakan campuran cairan pembersih karat yang dikombinasikan dengan air aki mobil.
Campuran zat tersebut diketahui memiliki tingkat korosif yang sangat tinggi dan mampu menyebabkan kerusakan jaringan kulit permanen. Fakta ini memperkuat dakwaan mengenai adanya niat atau kesengajaan untuk menimbulkan luka berat bagi korban. Majelis hakim kini tengah mendalami dari mana para terdakwa mendapatkan pengetahuan untuk meracik cairan sedemikian rupa guna menjalankan aksi penyerangan tersebut.
Eks Kabais: "Kenakalan," Bukan Operasi Intelijen
Isu mengenai adanya keterlibatan institusi atau operasi intelijen dalam serangan terhadap Andrie Yunus dibantah oleh saksi ahli dari kalangan militer. Melansir laporan detikNews, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) memberikan penilaian bahwa insiden tersebut lebih cenderung merupakan bentuk "kenakalan" atau tindakan emosional personal dari para oknum, dan bukan merupakan sebuah operasi intelijen yang terstruktur.
Menurut Eks Kabais, sebuah operasi intelijen memiliki ciri khusus berupa perencanaan yang rapi, kerahasiaan tinggi, dan tujuan strategis tertentu yang tidak tampak dalam kasus ini. Ia menilai tindakan para terdakwa sebagai aksi gegabah yang tidak mencerminkan doktrin operasional militer maupun intelijen resmi. Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan kritis dari kuasa hukum korban yang tetap mencurigai adanya perintah dari pihak atasan melihat latar belakang para terdakwa.
Menanti Putusan Majelis Hakim
Persidangan kasus Andrie Yunus diperkirakan akan mencapai puncaknya pada bulan depan. Saat ini, fokus pemeriksaan beralih pada penggalian keterangan saksi-saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian. Andrie Yunus sendiri, yang masih dalam proses pemulihan fisik, berharap pengadilan militer mampu memberikan vonis yang setimpal tanpa melihat status pangkat dan jabatan para terdakwa.
Keputusan majelis hakim nantinya tidak hanya akan menentukan nasib para oknum TNI tersebut, tetapi juga menjadi preseden penting bagi integritas penegakan hukum di lingkungan militer terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan warga sipil.
Next News

Polisi Usut Praktik Eksploitasi Anak di Blok M Libatkan Warga Negara Jepang
8 hours ago

Diplomasi Maung: Prabowo Subianto Curi Perhatian di Tengah Kemelut Myanmar dan ASEAN
3 hours ago

Rupiah Berdarah! Tembus Rp17.500, Siap-siap Harga Barang Impor Meroket
13 hours ago

Deadline 6 Bulan! Pemerintah Desak WNI Segera Pindahkan Aset ke Dalam Negeri
5 hours ago

Gagal Kelabui Petugas, Emas Rp700 Juta dalam Popok Bayi Disita Bea Cukai Soetta
6 hours ago

Dolar AS Kian Perkasa, Rupiah Terhempas ke Level Rp17.400 Akibat Isu Iran
7 hours ago

Kabar Baik Guru Honorer! Payung Hukum Gaji Diperkuat dan Aturan Penataan ASN Terbit"
14 hours ago

Panas! Adu Mulut Jaksa dan Pengacara Warnai Sidang 'Narasi Jahat' Nadiem Makarim
15 hours ago

Tunda Pungutan Nikel, Pemerintah Indonesia Cari Formula Keseimbangan Fiskal Baru
10 hours ago

Dukungan Mengalir untuk Kamaruddin Simanjuntak, Sosok Pembela Keadilan yang Sedang Berobat
11 hours ago





