Rabu, 8 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Riva Siahaan Divonis dalam Sidang Korupsi Minyak Mentah, Majelis Hakim Bacakan Putusan

Admin WGM - Friday, 27 February 2026 | 11:41 AM

Background
Riva Siahaan Divonis dalam Sidang Korupsi Minyak Mentah, Majelis Hakim Bacakan Putusan
(SinPo.id/Agus Priatna)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi sepanjang periode 2018–2023. Putusan dibacakan pada Kamis (26/2/2026).

Sidang pembacaan putusan kasus ini berlangsung hingga dini hari dan memakan waktu hampir 12 jam. Sidang itu digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dengan tiga klaster terdakwa yang dibacakan secara bertahap.

Vonis untuk Terdakwa Lainnya

Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain juga menerima vonis pidana yang sama, yaitu:

  • Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga — 9 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga — 10 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sidang pembacaan vonis ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap sembilan terdakwa yang ditangani dalam tiga klaster. Sidang klaster kedua dan ketiga juga telah mengeluarkan putusan untuk terdakwa lainnya pada kasus yang sama.

Kronologi dan Alasan Vonis

Kasus ini berakar dari perkara dugaan korupsi terkait manajemen dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang yang merugikan negara secara signifikan. Prosecutor (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, termasuk 14 tahun penjara bagi Riva Siahaan, dengan alasan kerugian negara besar akibat praktik yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Namun dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Riva bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatan korupsi bersama terdakwa lain dan menjatuhkan hukuman sesuai pertimbangan hukum yang dibacakan.

"Dengan ini majelis menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan tersebut juga mencantumkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva Siahaan yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

Respon Terdakwa

Usai putusan dibacakan, Riva Siahaan mengungkapkan pendapatnya di depan pers.

"Saya yakin banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan majelis hakim," kata Riva Siahaan usai sidang, menanggapi keputusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Proses Hukum Selanjutnya

Terdakwa dan jaksa penuntut umum kini memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Bila banding diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung atau pengadilan yang berwenang.