Riva Siahaan Divonis dalam Sidang Korupsi Minyak Mentah, Majelis Hakim Bacakan Putusan
Admin WGM - Friday, 27 February 2026 | 11:41 AM


Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi sepanjang periode 2018–2023. Putusan dibacakan pada Kamis (26/2/2026).
Sidang pembacaan putusan kasus ini berlangsung hingga dini hari dan memakan waktu hampir 12 jam. Sidang itu digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dengan tiga klaster terdakwa yang dibacakan secara bertahap.
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain juga menerima vonis pidana yang sama, yaitu:
- Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga — 9 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga — 10 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sidang pembacaan vonis ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap sembilan terdakwa yang ditangani dalam tiga klaster. Sidang klaster kedua dan ketiga juga telah mengeluarkan putusan untuk terdakwa lainnya pada kasus yang sama.
Kronologi dan Alasan Vonis
Kasus ini berakar dari perkara dugaan korupsi terkait manajemen dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang yang merugikan negara secara signifikan. Prosecutor (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, termasuk 14 tahun penjara bagi Riva Siahaan, dengan alasan kerugian negara besar akibat praktik yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Namun dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Riva bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatan korupsi bersama terdakwa lain dan menjatuhkan hukuman sesuai pertimbangan hukum yang dibacakan.
"Dengan ini majelis menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan tersebut juga mencantumkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva Siahaan yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Respon Terdakwa
Usai putusan dibacakan, Riva Siahaan mengungkapkan pendapatnya di depan pers.
"Saya yakin banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan majelis hakim," kata Riva Siahaan usai sidang, menanggapi keputusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Proses Hukum Selanjutnya
Terdakwa dan jaksa penuntut umum kini memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Bila banding diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung atau pengadilan yang berwenang.
Next News

Sejumlah Tokoh Indonesia Laporkan Presiden Myanmar atas Dugaan Tindakan Genosida Kelompok Rohingya
in 4 hours

Angin Segar Ekonomi Global: Selat Hormuz Kembali Dibuka Pasca-Kesepakatan Teheran-Washington
in 6 hours

Kepala BNN Minta Kewenangan Penyidik Tetap Diperkuat dalam Revisi UU Narkotika
in 5 hours

TNI AL Investigasi Temuan Benda Mirip Torpedo di Lombok, Diduga Alat Pengintai Bawah Laut Asing
in 2 hours

Imbas Harga Plastik Meroket, Siap-siap Harga Air Minum Kemasan Bakal Naik
in an hour

Istana Buka Suara Terkait Isu Perombakan Menteri, Sinyal Evaluasi Besar-besaran?
in 22 minutes

Potret Misi Artemis II Nasa di Antariksa
16 hours ago

Kronologi Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo, Tewaskan Remaja dan Sejumlah Rumah Warga Rusak
19 hours ago

Resmi Menikah di Sumenep, Ini Profil Inayah Wahid dan Pengasuh Ponpes Annuqayah
16 hours ago

KPK Kaji Dampak Putusan MK: BPK Kini Jadi Pemegang Otoritas Tunggal Kerugian Negara
17 hours ago





