Riva Siahaan Divonis dalam Sidang Korupsi Minyak Mentah, Majelis Hakim Bacakan Putusan
Admin WGM - Friday, 27 February 2026 | 11:41 AM


Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi sepanjang periode 2018–2023. Putusan dibacakan pada Kamis (26/2/2026).
Sidang pembacaan putusan kasus ini berlangsung hingga dini hari dan memakan waktu hampir 12 jam. Sidang itu digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dengan tiga klaster terdakwa yang dibacakan secara bertahap.
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain juga menerima vonis pidana yang sama, yaitu:
- Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga — 9 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga — 10 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sidang pembacaan vonis ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap sembilan terdakwa yang ditangani dalam tiga klaster. Sidang klaster kedua dan ketiga juga telah mengeluarkan putusan untuk terdakwa lainnya pada kasus yang sama.
Kronologi dan Alasan Vonis
Kasus ini berakar dari perkara dugaan korupsi terkait manajemen dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang yang merugikan negara secara signifikan. Prosecutor (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, termasuk 14 tahun penjara bagi Riva Siahaan, dengan alasan kerugian negara besar akibat praktik yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Namun dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Riva bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatan korupsi bersama terdakwa lain dan menjatuhkan hukuman sesuai pertimbangan hukum yang dibacakan.
"Dengan ini majelis menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan tersebut juga mencantumkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva Siahaan yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Respon Terdakwa
Usai putusan dibacakan, Riva Siahaan mengungkapkan pendapatnya di depan pers.
"Saya yakin banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan majelis hakim," kata Riva Siahaan usai sidang, menanggapi keputusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Proses Hukum Selanjutnya
Terdakwa dan jaksa penuntut umum kini memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Bila banding diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung atau pengadilan yang berwenang.
Next News

Tagih Upah Lembur, Ribuan Buruh Kepung Menara Indomaret PIK dengan Enam Tuntutan Lainnya
11 hours ago

Telan Biaya Rp100 Miliar, Kemensetneg Ungkap Sumber Dana Sapi Kurban Presiden Pakai APBN
11 hours ago

Santer Isu Kena OTT Kejagung, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Buka Suara dan Membantah!
10 hours ago

Gandeng Arumi Bachsin, Telkom University Surabaya Motivasi Pelajar Jadi Pemimpin Masa Depan!
11 hours ago

Mikrofon Sufmi Dasco Bocor di Paripurna DPR, Begini Respons Santai Eks Presiden Jokowi
12 hours ago

Sah! MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
13 hours ago

Selamat! Unair Resmi Umumkan 2.771 Peserta Lolos Jalur SNBT 2026, Cek Daftarnya di Sini
15 hours ago

OPM Berulah Lagi, Koops TNI Habema Evakuasi 44 Warga dari Gangguan Keamanan di Papua
16 hours ago

INDEF Sebut Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
17 hours ago

Kabar Baik Jelang Iduladha! Harga BBM di Semua SPBU Indonesia Dipastikan Stabil
18 hours ago





