Sabtu, 25 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

NasDem Dorong Penyeragaman Ambang Batas Parlemen Hingga Tingkat DPRD

Admin WGM - Saturday, 25 April 2026 | 08:30 PM

Background
NasDem Dorong Penyeragaman Ambang Batas Parlemen Hingga Tingkat DPRD
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda (detikNews /)

Eskalasi politik nasional kembali memanas seiring dengan bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Partai NasDem secara resmi mengusulkan agar ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak hanya berlaku untuk tingkat nasional, tetapi juga diseragamkan hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Usulan ini memicu perdebatan sengit di antara fraksi-fraksi partai politik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peta kekuatan politik lokal dan peluang partai kecil dalam memperebutkan kursi di daerah.

Wacana ini muncul di tengah upaya pemerintah dan parlemen untuk melakukan simplifikasi sistem kepartaian serta meningkatkan efektivitas pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Usulan Perluasan Ambang Batas

Partai NasDem mengajukan usulan agar besaran angka ambang batas parlemen dinaikkan dan diberlakukan secara linier di seluruh jenjang legislatif. Melansir laporan Detikcom, Sekretaris Jenderal Partai NasDem menekankan bahwa penyeragaman ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi politik yang selaras antara dinamika di pusat dan di daerah. Dengan adanya ambang batas di tingkat DPRD, diharapkan jumlah partai di parlemen daerah menjadi lebih ramping dan stabil.

"Selama ini, ambang batas hanya berlaku untuk DPR RI. Kami mengusulkan agar semangat penyederhanaan partai ini juga dibawa hingga ke tingkat provinsi dan kota. Hal ini penting agar kerja sama politik dan koalisi memiliki konsistensi dari tingkat nasional hingga akar rumput," tulis laporan tersebut mengutip sumber internal NasDem.

Dinamika di RUU Pemilu

Usulan ini telah masuk dalam poin-poin krusial pembahasan RUU Pemilu yang sedang digodok di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, sebagian besar fraksi masih menimbang-nimbang besaran angka yang ideal agar tidak mencederai kedaulatan rakyat namun tetap mencapai target penyederhanaan partai. Jika usulan ini disetujui, partai politik harus berjuang ekstra keras untuk memastikan perolehan suara mereka melampaui batas minimal di setiap tingkatan agar tidak kehilangan kursi secara massal di daerah.

Kritik mulai bermunculan dari kalangan aktivis demokrasi dan partai-partai non-parlemen. Mereka menilai bahwa pemberlakuan ambang batas hingga tingkat DPRD kabupaten/kota berpotensi membuang suara rakyat dalam jumlah besar dan menghambat munculnya representasi alternatif di tingkat lokal yang sering kali diisi oleh tokoh-tokoh daerah dari partai kecil.

Elektabilitas Partai di Tengah Polemik

Di sisi lain, publik juga menyoroti bagaimana polemik ambang batas ini memengaruhi persepsi pemilih terhadap partai politik. Melansir analisis dari Kompas.com, hasil survei elektabilitas terbaru menunjukkan adanya pergeseran sentimen pemilih. Partai-partai besar cenderung diuntungkan dengan wacana ini karena memiliki struktur yang mapan hingga ke daerah. Sebaliknya, partai menengah dan kecil mulai melakukan konsolidasi intensif guna mengantisipasi kemungkinan disahkannya aturan baru tersebut.

Pengamat politik menilai bahwa elektabilitas partai di masa depan akan sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam melakukan kaderisasi yang kuat di daerah. "Polemik ambang batas parlemen ini menjadi ujian bagi partai politik untuk membuktikan bahwa mereka bukan sekadar organisasi musiman, melainkan entitas politik yang memiliki akar rumput yang nyata di seluruh jenjang pemerintahan," ungkap laporan analisis tersebut.

Menanti Keputusan Final Legislasi

Hingga akhir April 2026, pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung secara alot. Selain isu ambang batas, parlemen juga tengah menyisir aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan penataan daerah pemilihan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan terus mengawal agar setiap perubahan regulasi tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta penataan ulang angka ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.

Keputusan akhir mengenai apakah ambang batas akan diberlakukan hingga tingkat DPRD akan menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem pemilu Indonesia. Masyarakat kini menanti apakah regulasi ini akan benar-benar memperkuat sistem presidensial dan kepartaian, atau justru menjadi hambatan baru bagi keberagaman aspirasi politik di daerah.