Senin, 27 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Main Proyek 32 Paket, Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Mewah Hingga Hewan Kurban

Trista - Wednesday, 22 July 2026 | 03:14 PM

Background
Main Proyek 32 Paket, Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Mewah Hingga Hewan Kurban
Bupati Lombok Barat tersangka KPK (Niaga Asia /)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek serta penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Selain menetapkan kepala daerah tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang pimpinan perusahaan sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat aktif dalam mufakat jahat ini. Kedua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.

Taufik Husein mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat diduga kuat mematok jatah fee dari berbagai pengerjaan proyek infrastruktur daerah. Total nilai suap, gratifikasi, serta penerimaan fasilitas yang dikantongi oleh Lalu Ahmad Zaini diperkirakan mencapai angka sebesar Rp12,4 miliar.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Saudara SUD dan Saudara LAZ (Lalu Ahmad Zaini). Di antaranya, tahun 2025 diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Saudara LAZ di momen menjelang Lebaran, ini kurang lebih Rp500 juta sampai Rp750 juta," ungkap Taufik, dilansir dari laman KompasTV, Selasa (21/7/2026).

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memerintahkan pejabat dinas terkait untuk merekayasa proses lelang tender serta mengatur penunjukan langsung puluhan paket pekerjaan. Sudirman lantas meminjam bendera dari sejumlah penyedia jasa lain untuk menyamarkan pengerjaan 32 paket proyek agar tidak memicu kecurigaan publik.

Dari total dana proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Dinas PUPRPKP maupun BUMD daerah, Sudirman diduga berhasil menghimpun keuntungan finansial sebesar puluhan miliar rupiah. Sebagian besar dana segar dari hasil pemenangan proyek bermasalah tersebut kemudian disetorkan secara bertahap kepada sang bupati.

Selain menerima kucuran uang tunai secara berkala, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima pemberian berbagai barang berharga dan fasilitas mewah dari pihak kontraktor. Barang-barang tersebut mencakup satu unit mobil mewah Toyota Alphard, sepatu bermerek Hermes, ponsel iPhone 17 Pro, akomodasi penerbangan, hingga hewan kurban.

Tidak berhenti di situ, KPK menduga Bupati Lombok Barat juga sempat meminta pengumpulan uang senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah pejabat dinas menjelang hari raya Lebaran. Dana taktis tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang bupati serta operasional tertentu yang di luar ketentuan.

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.