Senin, 15 Juni 2026
Walisongo Global Media
Daily & Lifestyle

Jangan Diam Saja, Ke Mana Harus Melapor Jika Menemukan Kasus Penelantaran Lansia?

Admin WGM - Monday, 15 June 2026 | 04:30 PM

Background
Jangan Diam Saja, Ke Mana Harus Melapor Jika Menemukan Kasus Penelantaran Lansia?
Panti Jompo (BBC /)

Eksistensi jaminan perlindungan terhadap warga lanjut usia di Indonesia kini memasuki babak krusial seiring dengan meningkatnya urgensi edukasi publik mengenai hak-hak hukum kelompok geriatri yang kerap menjadi korban kekerasan terselubung. Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersama lembaga penegak hukum terus memperkuat diseminasi regulasi guna memastikan pemenuhan hak asasi lansia terlaksana secara merata di seluruh wilayah administratif. Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret atas masih tingginya angka penelantaran domestik yang sering kali tidak terungkap ke permukaan akibat keterbatasan akses informasi serta adanya stigma tabu dalam melaporkan konflik internal keluarga ke ranah hukum.

Secara yuridis, konstitusi Indonesia telah memberikan payung hukum yang kokoh bagi perlindungan kelompok lanjut usia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Regulasi ini secara eksplisit menjamin hak-hak mendasar lansia yang meliputi pelayanan keagamaan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, perlindungan sosial, hingga bantuan hukum yang bersih dari diskriminasi. Lebih jauh lagi, bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan fisik, psikologis, maupun penelantaran ekonomi terhadap orang tua, aparat penegak hukum dapat menjeratnya dengan pasal-pasal pidana berlapis yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Meskipun instrumen hukum telah tersedia secara memadai, efektivitas penegakan aturan di lapangan masih menghadapi kendala besar berupa rendahnya literasi masyarakat mengenai saluran pengaduan resmi. Guna memutus rantai pembiaran ini, kementerian terkait mengimbau publik untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi atau kecurigaan adanya tindakan elder abuse di lingkungan sekitar mereka. Saluran utama yang dapat diakses secara cepat oleh masyarakat adalah layanan telepon kedaruratan Sahabat Perempuan dan Anak melalui hotline dinas sosial setempat atau langsung menghubungi pusat panggilan polisi di nomor koridor darurat nasional terintegrasi yang beroperasi selama dua puluh empat jam penuh.

Selain melalui jalur komunikasi telepon, penanganan kasus kekerasan terhadap orang tua juga dapat ditempuh dengan melakukan pelaporan fisik secara langsung ke pos Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang berada di setiap kepolisian resor terdekat. Di tingkat akar rumput, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga serta dinas sosial tingkat kabupaten dan kota juga disiagakan untuk memberikan pendampingan psikososial, mediasi keluarga, hingga penyediaan rumah aman bagi lansia yang membutuhkan evakuasi darurat. Sinergi antar-lembaga ini dibentuk untuk memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan investigasi lapangan yang terukur tanpa mengabaikan aspek kenyamanan mental korban.

Peran aktif masyarakat, mulai dari pengurus rukun tetangga, kader posyandu lansia, hingga tetangga terdekat, dinilai para pengamat hukum sebagai kunci utama dalam mendeteksi dini terjadinya penelantaran pasif di dalam rumah. Kepekaan sosial dalam mengenali perubahan perilaku lansia yang mendadak murung, mengalami penurunan berat badan drastis yang tidak wajar, atau munculnya tanda-tanda trauma psikologis harus segera direspons sebagai sinyal bahaya. Edukasi hukum yang masif diharapkan mampu mengubah paradigma publik dari yang semula menganggap kekerasan domestik sebagai urusan privat orang lain, menjadi sebuah tanggung jawab moral kemanusiaan bersama yang wajib dihentikan.

Melalui penguatan literasi hukum dan pembukaan akses pelaporan yang transparan ini, negara menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan satu pun warga lansia hidup dalam bayang-bayang eksploitasi dan ketakutan di hari tua mereka. Perlindungan hukum yang berkeadilan merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap generasi terdahulu yang telah ikut andil dalam membangun fondasi bangsa. Dengan terciptanya sistem pengawasan komunitas yang responsif dan penegakan hukum yang konsisten tanpa tebang pilih, lingkungan tempat tinggal yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh populasi menua di Indonesia dapat diwujudkan secara berkelanjutan di masa depan.