Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Hubungan China-Barat Memanas Buntut UU Kontroversial Xi Jinping Terkait Etnis Minoritas

Admin WGM - Sunday, 05 July 2026 | 01:30 PM

Background
Hubungan China-Barat Memanas Buntut UU Kontroversial Xi Jinping Terkait Etnis Minoritas
Undang undang persatuan etnis Xi Jinping terbaru (CNBC Indonesia /)

Presiden China, Xi Jinping, resmi mengesahkan undang-undang baru mengenai persatuan etnis yang mewajibkan seluruh sekolah di negara tersebut untuk menggunakan bahasa Mandarin sebagai bahasa pengantar utama. Kebijakan ketat ini langsung memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pakar pendidikan dan hak asasi manusia yang menilai aturan tersebut dapat mengikis identitas budaya lokal.

Sistem edukasi yang tersentralisasi ini dinilai mengancam keberadaan bahasa dan tradisi kelompok minoritas yang tersebar di berbagai wilayah otonom China. Para pengamat internasional melihat beleid baru ini sebagai langkah agresif Beijing untuk mempercepat asimilasi budaya secara paksa dengan dalih memperkokoh rasa persatuan nasional di bawah ideologi partai.

Kontroversi aturan ini semakin meruncing karena regulasi di dalamnya diduga kuat melegalkan tindakan represif yang jangkauannya melintasi batas-batas negara (transnational repression). Ketentuan tersebut memungkinkan otoritas keamanan untuk mengawasi, menekan, hingga menargetkan para pembangkang atau warga etnis minoritas yang vokal menyuarakan kritik dari luar negeri.

Langkah hukum sepihak ini mendapat kecaman luas dari berbagai organisasi global karena dianggap melanggar hak-hak dasar kelompok minoritas dalam mempertahankan warisan leluhur mereka. Di sisi lain, pemerintah China tetap bergeming dan menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial demi menjaga stabilitas politik serta keamanan nasional dari ancaman disintegrasi.

Dampak dari titah terbaru Xi Jinping ini diprediksi akan memperkeruh hubungan diplomatik China dengan negara-negara Barat yang fokus pada isu penegakan hak asasi manusia. Dunia kini terus memantau bagaimana implementasi undang-undang kontroversial tersebut di lapangan serta potensi eskalasi perlawanan dari komunitas diaspora di tingkat internasional.