Disdikbud Jateng Tambah Kuota Khusus dalam SPMB SMA/SMK 2026, ATS dan Desa Penyumbang Lahan Jadi Prioritas
Admin WGM - Friday, 05 June 2026 | 05:07 PM


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menghadirkan sejumlah kebijakan baru dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemberian kuota domisili khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari desa atau kelurahan yang tanah kas desanya digunakan untuk pembangunan SMA atau SMK negeri.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Sunarto, menjelaskan bahwa kuota domisili khusus tersebut dialokasikan sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah. Kebijakan ini menjadi salah satu pembaruan dibandingkan pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.
Menurut Sunarto, terdapat 49 desa dan kelurahan di Jawa Tengah yang masuk dalam kategori penerima manfaat dari kebijakan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung pembangunan fasilitas pendidikan melalui penyediaan lahan untuk sekolah negeri.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme seleksi pada jalur domisili khusus berbeda dengan jalur domisili reguler. Jika jalur domisili reguler menggunakan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah sebagai dasar seleksi, maka jalur domisili khusus akan mengutamakan faktor usia.
Dengan demikian, peserta yang mendaftar melalui jalur ini tidak akan diseleksi berdasarkan jarak maupun nilai akademik, melainkan berdasarkan usia calon peserta didik. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat di wilayah yang telah berkontribusi terhadap pembangunan sekolah.
Sunarto menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hal baru dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Sebelumnya, kuota domisili khusus hanya diberikan kepada wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK negeri.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kuota khusus bagi calon siswa yang berasal dari 21 kecamatan di Jawa Tengah yang hingga kini belum memiliki SMA atau SMK negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.
Selain kuota domisili khusus, Disdikbud Jawa Tengah juga memperkenalkan alokasi khusus bagi Anak Tidak Sekolah (ATS). Melalui jalur afirmasi, setiap sekolah diwajibkan menyediakan kuota sebesar 2 persen dari total daya tampung untuk kelompok tersebut.
Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak yang selama ini tidak mengenyam pendidikan atau terhenti di tengah jalan agar dapat kembali melanjutkan sekolah. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menekan angka anak tidak sekolah yang masih cukup tinggi di Jawa Tengah.
Tidak hanya ATS, Disdikbud Jateng juga mengalokasikan kuota khusus sebesar 3 persen bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial guna memastikan anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP tetap memiliki kesempatan melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK.
Sunarto menjelaskan bahwa kategori Anak Tidak Sekolah tidak hanya mencakup anak putus sekolah. Kelompok ATS juga meliputi anak yang belum pernah bersekolah, anak yang tidak melanjutkan pendidikan setelah lulus dari jenjang tertentu, hingga mereka yang berhenti di tengah proses pendidikan.
Meski demikian, calon peserta dari kategori ATS tetap harus memenuhi syarat pendidikan yang berlaku. Misalnya, untuk mendaftar ke jenjang SMA atau SMK, peserta harus telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat terlebih dahulu.
Sementara itu, batas usia maksimal bagi ATS yang ingin mengikuti program tersebut ditetapkan hingga 21 tahun pada awal tahun pelajaran. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang sempat terhambat mengakses pendidikan formal.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jumlah Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah mencapai sekitar 341 ribu anak. Angka tersebut mencakup berbagai kategori dan jenjang pendidikan, mulai dari anak yang belum pernah sekolah hingga yang putus sekolah.
Untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, proses telah dimulai sejak 3 Juni 2026 dengan tahapan pengajuan akun yang berlangsung hingga 12 Juni. Selanjutnya, pendaftaran sekolah dibuka pada 15 hingga 18 Juni, sedangkan hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 21 Juni 2026.
Disdikbud Jateng memperkirakan jumlah lulusan SMP sederajat tahun ini mencapai sekitar 567.500 siswa. Sementara itu, total daya tampung yang tersedia di SMA dan SMK negeri hanya sekitar 231.724 kursi.
Saat ini Jawa Tengah memiliki 366 SMA negeri dan 238 SMK negeri. Jumlah tersebut hanya mampu menampung sekitar 40,83 persen dari total lulusan SMP sederajat di provinsi tersebut.
Melalui berbagai kebijakan baru yang diterapkan pada SPMB 2026, pemerintah daerah berharap akses pendidikan dapat semakin merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Next News

SMA N 3 Pekalongan Gandeng Bank Jateng Luncurkan Program Laku Pandai dan QRIS di Lingkungan Pendidikan
in 5 hours

Nama AHY Diseret, Demokrat Tegaskan Tak Pernah Ada Komunikasi dengan Sony Sonjaya
in 4 hours

Isu Menkeu Baru Menguat, Chatib Basri dan Budi Gunadi Merapat ke Prabowo!
in 3 hours

Siap-Siap Cek RDN! Dividen Jumbo Rp1.447 per Saham Bakal Cair dalam Waktu Dekat
in 2 hours

Biar Gak Kusam dan Keropos, Ini 5 Cara Merawat Lantai Parquet Kayu Rumah Kamu
in 4 hours

Low Budget! Ini 5 Trik Ubah Kamar Tidur Minimalis Jadi Aesthetic Tanpa Bikin Dompet Tipis
in 5 hours

Siswa SD di Sukabumi Gagal Selesaikan OSN Akibat Listrik Padam, Tangisnya Viral di Media Sosial
in an hour

Viral, Ibu Pemilik Mobil Baru Lawan Debt Collector yang Diduga Salah Sasaran
in an hour

Ekspor Listrik ke Singapura Belum Bisa Dimulai Tahun Ini
in 42 minutes

Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN di Tengah Menurunnya Peminat PTS
in 37 minutes





