Bahas Regulasi E-Commerce, Komisi VI DPR Gelar Raker Bersama Mendag Demi Lindungi UMKM
Admin WGM - Sunday, 31 May 2026 | 12:00 PM


Dinamika industri perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia kini tengah berada di bawah pengawasan ketat otoritas pengawas persaingan usaha dan legislatif. Langkah pengawasan intensif ini mencuat seiring dengan munculnya berbagai laporan mengenai aktivitas belanja online yang dinilai makin rawan, terutama akibat maraknya kasus penipuan serta tindakan penyalahgunaan data milik konsumen.
Menyikapi situasi kerawanan di sektor digital tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah taktis dengan mendorong dibentuknya Undang-Undang (UU) Pasar Digital yang baru. KPPU secara khusus menyoroti adanya potensi ancaman baru yang bersumber dari pemanfaatan teknologi algoritma canggih serta kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dalam ekosistem platform e-commerce.
Menurut pandangan KPPU, keberadaan UU Pasar Digital sangat krusial untuk menjadi draf payung hukum yang kuat dalam mengatur sirkuit persaingan usaha. Tanpa adanya regulasi yang spesifik, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan kontrol algoritma sepihak oleh platform besar dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk memanipulasi pasar, mengarahkan konsumen secara tidak adil, hingga mematikan ruang gerak para pelaku usaha lokal.
Di tingkat parlemen, kedaruratan penataan ekosistem digital ini langsung direspons oleh legislatif. Komisi VI DPR RI dilaporkan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perdagangan (Mendag) guna membahas draf evaluasi serta penguatan sirkuit regulasi tata niaga e-commerce di tanah air.
Raker antara Komisi VI DPR dan Mendag ini difokuskan secara mendalam pada draf perumusan kebijakan teknis yang mampu memberikan pelindungan optimal bagi para pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah dan DPR sepakat bahwa penguatan regulasi tidak boleh ditunda demi membentengi pasar domestik dari praktik perdagangan digital yang tidak sehat serta eksploitasi data secara ilegal.
Selain berfokus pada proteksi industri dalam negeri, penguatan regulasi yang tengah digodok ini juga ditujukan untuk memitigasi sirkuit kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas. Pengetatan aturan diharapkan mampu menekan angka kasus penipuan belanja online serta memastikan draf tata kelola perlindungan data pribadi konsumen ditegakkan secara berlapis oleh seluruh pengelola platform digital.
Melalui draf kolaborasi taktis antara desakan UU Pasar Digital oleh KPPU serta perumusan regulasi ketat oleh DPR dan Kemendag ini, tata kelola niaga elektronik di Indonesia diharapkan dapat segera beralih ke arah yang lebih aman dan adil. Langkah standardisasi hukum ini menjadi fundamental esensial untuk mengembalikan sirkuit kepercayaan publik dalam bertransaksi secara digital sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional di era modern.
Next News

Banjir Bandang Terjang Padang Usai Hujan Deras: Belasan Warga Terjebak di Loteng Rumah, Jalan Utama Lumpuh Total
in 7 hours

Sedang Tiduran Main HP, Pemilik Bengkel Tambal Ban di Boyolali Diberondong Tembakan Senjata Airsoft Gun
in 7 hours

Polisi Usut Kasus Berdarah Ambokembang Pekalongan: 4 Tersangka Ditangkap, Penyebab Kematian Masih Misteri
in 7 hours

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
21 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
21 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
14 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
14 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
17 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
2 days ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago





