Bahas Regulasi E-Commerce, Komisi VI DPR Gelar Raker Bersama Mendag Demi Lindungi UMKM
Admin WGM - Sunday, 31 May 2026 | 12:00 PM


Dinamika industri perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia kini tengah berada di bawah pengawasan ketat otoritas pengawas persaingan usaha dan legislatif. Langkah pengawasan intensif ini mencuat seiring dengan munculnya berbagai laporan mengenai aktivitas belanja online yang dinilai makin rawan, terutama akibat maraknya kasus penipuan serta tindakan penyalahgunaan data milik konsumen.
Menyikapi situasi kerawanan di sektor digital tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah taktis dengan mendorong dibentuknya Undang-Undang (UU) Pasar Digital yang baru. KPPU secara khusus menyoroti adanya potensi ancaman baru yang bersumber dari pemanfaatan teknologi algoritma canggih serta kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dalam ekosistem platform e-commerce.
Menurut pandangan KPPU, keberadaan UU Pasar Digital sangat krusial untuk menjadi draf payung hukum yang kuat dalam mengatur sirkuit persaingan usaha. Tanpa adanya regulasi yang spesifik, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan kontrol algoritma sepihak oleh platform besar dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk memanipulasi pasar, mengarahkan konsumen secara tidak adil, hingga mematikan ruang gerak para pelaku usaha lokal.
Di tingkat parlemen, kedaruratan penataan ekosistem digital ini langsung direspons oleh legislatif. Komisi VI DPR RI dilaporkan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perdagangan (Mendag) guna membahas draf evaluasi serta penguatan sirkuit regulasi tata niaga e-commerce di tanah air.
Raker antara Komisi VI DPR dan Mendag ini difokuskan secara mendalam pada draf perumusan kebijakan teknis yang mampu memberikan pelindungan optimal bagi para pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah dan DPR sepakat bahwa penguatan regulasi tidak boleh ditunda demi membentengi pasar domestik dari praktik perdagangan digital yang tidak sehat serta eksploitasi data secara ilegal.
Selain berfokus pada proteksi industri dalam negeri, penguatan regulasi yang tengah digodok ini juga ditujukan untuk memitigasi sirkuit kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas. Pengetatan aturan diharapkan mampu menekan angka kasus penipuan belanja online serta memastikan draf tata kelola perlindungan data pribadi konsumen ditegakkan secara berlapis oleh seluruh pengelola platform digital.
Melalui draf kolaborasi taktis antara desakan UU Pasar Digital oleh KPPU serta perumusan regulasi ketat oleh DPR dan Kemendag ini, tata kelola niaga elektronik di Indonesia diharapkan dapat segera beralih ke arah yang lebih aman dan adil. Langkah standardisasi hukum ini menjadi fundamental esensial untuk mengembalikan sirkuit kepercayaan publik dalam bertransaksi secara digital sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional di era modern.
Next News

Bangunan Garasi di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP Usai Viral di Media Sosial
9 hours ago

Suporter Jepang Kembali Tuai Pujian Usai Bersihkan Stadion Seusai Pertandingan
9 hours ago

Viral Video Dugaan Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Polisi Johor Lakukan Penyelidikan
10 hours ago

Mengenal Istilah Sell Indonesia dan Sell Singapore yang Ramai di Media Sosial
10 hours ago

Aturan Baru E-Commerce Resmi Berlaku, Perkuat Perlindungan Produk Lokal dan Konsumen
13 hours ago

Kudus Segera Miliki SD Berstandar Global, Buka Kelas Internasional Bekerja Sama dengan Cambridge
13 hours ago

Prabowo Panggil Menteri ke Kertanegara, Ini Hasil Pertemuan dan Instruksi Strategis Presiden
10 hours ago

Fenomena 4 Pusaran Siklonik Aktif Bersamaan di Indonesia, BMKG Minta Warga Waspadai Risiko Longsor
11 hours ago

Hapus Dikotomi Negeri-Swasta, Sistem SPMB Jakarta 2026 Integrasikan Program Sekolah Gratis
12 hours ago

Hindari Jalur Protokol! 4 Titik di Jakarta Ini Jadi Pusat Massa Demo Mahasiswa Hari Ini
13 hours ago





