Selasa, 12 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

UI Siapkan Sanksi Tegas hingga Drop Out bagi 16 Mahasiswa FH Terkait Grup Chat Pelecehan Seksual

Admin WGM - Tuesday, 14 April 2026 | 02:00 PM

Background
UI Siapkan Sanksi Tegas hingga Drop Out bagi 16 Mahasiswa FH Terkait Grup Chat Pelecehan Seksual
Kasus FH UI (Fajar Sulsel /)

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Pihak rektorat menyatakan tengah menyiapkan sanksi administratif berat, termasuk ancaman pemberhentian secara tidak hormat atau drop out (DO), terhadap para pelaku yang terbukti terlibat dalam grup percakapan (chat) berisi konten pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan dari grup tersebut tersebar, mengungkap tindakan dehumanisasi dan pelecehan verbal yang dilakukan secara sistematis oleh para oknum mahasiswa tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 16 nama mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga kuat sebagai anggota aktif dalam grup percakapan tersebut. Pelecehan seksual secara daring ini dilaporkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, di mana para pelaku saling berbagi foto mahasiswi tanpa izin dan membubuhinya dengan komentar-komentar yang merendahkan martabat perempuan.

Pihak Dekanat FH UI bergerak cepat dengan melakukan verifikasi internal segera setelah laporan diterima. Ke-16 mahasiswa tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi peran masing-masing individu sebelum sanksi final dijatuhkan.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Identitas ke-16 mahasiswa tersebut sudah dikantongi dan proses hukum internal sedang berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021," ujar perwakilan pimpinan UI di Kampus Depok, Selasa (14/4/2026).

Sanksi Akademik hingga Pemecatan

Pihak universitas menegaskan bahwa sanksi yang disiapkan akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa. Selain ancaman drop out bagi pelaku utama, sanksi lain berupa skorsing akademik dalam jangka waktu lama serta kewajiban mengikuti konseling konseling perubahan perilaku juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Kasus ini dinilai sangat ironis mengingat para pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memahami dan menegakkan hak asasi manusia serta etika hukum. Pihak UI memastikan bahwa proses investigasi dilakukan secara transparan dan berpihak pada pemulihan kondisi psikologis para korban.

Menanggapi insiden di salah satu perguruan tinggi terbaik tanah air tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa kasus ini merupakan "alarm keras" bagi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. JPPI menilai fenomena grup percakapan pelecehan seksual di kampus menunjukkan masih adanya celah besar dalam pembentukan karakter dan budaya akademik yang sehat.

"Kasus di FH UI ini bukan sekadar masalah disiplin mahasiswa, melainkan cerminan dari darurat kekerasan seksual di institusi pendidikan. Jika di fakultas hukum saja hal ini bisa terjadi, ini menjadi peringatan bagi seluruh kampus di Indonesia untuk memperkuat fungsi Satgas PPKS dan tidak menutup-nutupi kasus serupa demi menjaga nama baik," tulis pernyataan resmi JPPI.

Hingga saat ini, Satgas PPKS UI terus melakukan pendampingan kepada para mahasiswi yang menjadi korban. Perlindungan identitas dan jaminan keamanan akademik bagi korban menjadi prioritas utama pihak universitas. Selain itu, UI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program sosialisasi antikekerasan seksual di lingkungan kampus guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Masyarakat kini menunggu keberanian pihak rektorat dalam menjatuhkan sanksi maksimal. Keputusan tegas dari Universitas Indonesia diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi nasional.