Selasa, 12 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Topeng Spiritual Terbongkar: Modus Bejat Pendiri Ponpes Pati Terungkap di Meja Hijau

Admin WGM - Tuesday, 05 May 2026 | 09:30 AM

Background
Topeng Spiritual Terbongkar: Modus Bejat Pendiri Ponpes Pati Terungkap di Meja Hijau
Kiai Ashari Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 50 Santri (BBC Indonesia /)

Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang institusi pendidikan berbasis agama di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang oknum kiai sekaligus pendiri sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkapnya modus manipulasi agama yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta memancing reaksi keras dari tingkat pimpinan nasional di Jakarta.

Hingga Selasa (5/5/2026), proses hukum terus berjalan di tengah upaya kepolisian untuk menjemput paksa tersangka yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

Manipulasi Agama: Modus "Keturunan Nabi"

Penyidikan kepolisian mengungkap sisi kelam di balik cara tersangka memperdaya para korbannya yang masih di bawah umur. Melansir laporan detikNews, tersangka diduga menggunakan otoritas spiritualnya sebagai pemimpin pesantren untuk menekan mental para santriwati. Modus utama yang digunakan adalah pengakuan sebagai keturunan nabi atau sosok suci untuk meyakinkan korban bahwa tindakan asusila tersebut merupakan bagian dari "berkah" atau kepatuhan spiritual.

Manipulasi ini membuat para korban merasa tertekan dan takut untuk melapor dalam jangka waktu yang lama. Pihak pendamping hukum korban menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak hanya mencederai fisik, tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan para santriwati terhadap institusi pendidikan agama.

Reaksi Keras Puan Maharani: Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Kasus yang menimpa santriwati di Pati ini menarik perhatian serius dari parlemen. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan pernyataan keras menuntut penegakan hukum yang maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Melansir laporan resmi detikNews, Puan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan moral.

"Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus menjadi ruang aman bagi anak-anak kita. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar," ujar Puan dalam tanggapannya terhadap kasus di Pati tersebut.

Tersangka Mangkir dan Ancaman Penutupan Ponpes

Kondisi di lapangan semakin memanas setelah tersangka dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Melansir laporan Kompas Video, oknum kiai tersebut mangkir dari jadwal pemeriksaan tanpa alasan yang sah secara hukum. Ketidakhadiran ini memicu spekulasi mengenai upaya pelarian diri, sehingga pihak kepolisian mengisyaratkan akan melakukan tindakan jemput paksa guna memperlancar proses keadilan.

Di sisi lain, masa depan lembaga pendidikan yang dipimpin tersangka kini berada di ujung tanduk. Kementerian Agama (Kemenag) setempat dilaporkan tengah mengevaluasi izin operasional pondok pesantren tersebut. Jika terbukti ada kelalaian sistemis dalam perlindungan santri, ponpes tersebut terancam ditutup secara permanen demi keselamatan peserta didik lainnya.

Dampak Psikologis dan Pendampingan Korban

Hingga saat ini, para korban dilaporkan sedang menjalani perawatan intensif dan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Pati. Melansir ulasan BBC Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat akan urgensi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara menyeluruh, terutama dalam memutus rantai relasi kuasa yang sering kali menjadi penghalang bagi korban untuk bersuara.

Masyarakat lokal di Pati terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi dari pihak kepolisian. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi momentum pembersihan institusi pendidikan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan jubah agama demi kepentingan pribadi yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.