Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
Daily & Lifestyle

Sengketa Lagu "Nuansa Bening" Berakhir Damai, Keenan Nasution Cabut Gugatan Terhadap Vidi Aldiano

Admin WGM - Thursday, 26 March 2026 | 05:30 PM

Background
Sengketa Lagu "Nuansa Bening" Berakhir Damai, Keenan Nasution Cabut Gugatan Terhadap Vidi Aldiano
Sengketa Lagu Berakhir, Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Capai Kesepakatan Royalti (Hasanah.id /)

Musisi legendaris Keenan Nasution resmi mencabut gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Nuansa Bening" terhadap penyanyi Vidi Aldiano. Langkah hukum ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi di luar persidangan, yang sekaligus mengakhiri perselisihan yang sempat menyita perhatian publik industri musik tanah air.

Keputusan Keenan Nasution untuk menyudahi sengketa ini didasari oleh adanya itikad baik dan komunikasi yang konstruktif antara kedua musisi tersebut. Dalam prosesnya, pihak Vidi Aldiano dinilai telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan urusan administrasi dan royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga klaim hukum yang sebelumnya diajukan dianggap tidak perlu dilanjutkan ke tahap litigasi lebih jauh.

"Perselisihan ini telah selesai secara kekeluargaan. Kami telah mencapai titik temu yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, terutama dalam hal penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi atas karya cipta 'Nuansa Bening'," ujar perwakilan hukum yang menangani kasus tersebut dalam keterangannya di Jakarta.

Lagu "Nuansa Bening" yang diciptakan oleh Keenan Nasution merupakan salah satu karya legendaris yang kembali populer setelah dibawakan ulang oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya. Namun, masalah perizinan dan royalti sempat memicu ketegangan hingga berujung pada gugatan hukum. Pencabutan gugatan ini dipandang sebagai bentuk kedewasaan dalam berprofesi serta upaya menjaga hubungan baik antargenerasi musisi.

Pihak keluarga dan tim manajemen kedua belah pihak menyambut positif berakhirnya perseteruan ini. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Vidi Aldiano dapat kembali membawakan karya tersebut sesuai dengan kesepakatan lisensi yang baru, sementara hak-hak Keenan Nasution sebagai pencipta asli kini telah terlindungi dan diakui secara formal dalam dokumen kesepakatan bersama.

Momen perdamaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku industri musik lainnya dalam menyelesaikan sengketa hak cipta melalui dialog dan mediasi. Hal ini juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kekayaan intelektual agar hak-hak pencipta lagu tetap terjaga tanpa harus menghambat kreativitas penyanyi generasi penerus dalam membawakan kembali karya-karya besar masa lalu.