Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sengketa Kontrakan Surabaya, Anak Pengontrak Alami Perundungan

Admin WGM - Wednesday, 08 July 2026 | 01:31 PM

Background
Sengketa Kontrakan Surabaya, Anak Pengontrak Alami Perundungan
Konflik pemilik dan pengontrak Surabaya (Kompas.com /)

Kasus sengketa rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, mencuat ke publik setelah penghuni kontrakan menolak mengosongkan bangunan. Konflik lahan ini bermula ketika pemilik sah yang baru, Bambang Hariyono, membeli rumah tersebut dan resmi mengantongi sertifikat hak milik sejak tahun 2018.

Bambang kemudian meminta para pengontrak yang telah menempati rumah selama tiga generasi berturut-turut tersebut untuk segera memindahkan seluruh barang mereka. Namun, pihak penghuni menolak pindah dengan alasan telah mengantongi izin dari pemilik lama jauh sebelum transaksi jual-beli tanah terjadi.

Karena tidak kunjung menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, Bambang melaporkan permasalahan ini kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Armuji bersama tim kreatif dan aparat setempat kemudian mendatangi lokasi sengketa guna memeriksa keabsahan surat-surat sekaligus melakukan proses mediasi.

Dalam mediasi lapangan tersebut, Armuji menegaskan sertifikat milik Bambang sah secara hukum dan meminta pengontrak segera mengosongkan area rumah. Pihak pemilik rumah mengklaim pengontrak sempat menuntut uang ganti rugi hingga puluhan juta rupiah sebagai syarat utama untuk bersedia pindah.

"Nggak iso (nggak bisa), ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual-beli, notaris, secara hukum sah," ungkap Armuji kepada pengontrak dilansir dari laman detikNews, (7/7/2026).

Armuji akhirnya mengambil jalan tengah dengan meminta pemilik baru memberikan uang kompensasi sebesar Rp5 juta demi kelancaran proses pengosongan. Pengontrak juga diberikan batas waktu selama satu bulan penuh untuk segera mencari tempat tinggal baru dan meninggalkan rumah tersebut.

Rekaman video sidak yang diunggah ke kanal YouTube resmi Wakil Wali Kota Surabaya tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat perhatian luas di media sosial. Tayangan itu memicu gelombang kecaman hebat dari netizen yang menilai tindakan pihak pengontrak sangat tidak rasional serta merugikan pemilik sah.

Kondisi tersebut berbuntut panjang setelah salah satu perwakilan pengontrak bernama Titik (46) membuka suara mengenai dampak negatif dari viralnya video mediasi. Titik mengaku keluarganya menerima banyak hujatan dari masyarakat, bahkan anak-anaknya yang masih kecil kini ikut menjadi korban perundungan siber.

"Anak saya ada yang masih kerja itu juga kena hujatan, ada juga yang masih sekolah, teman-temannya sampai dia di-bully, kan itu bisa menyerang secara verbal dan psikisnya," ungkap Titik dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (7/7/2026).

Titik juga membantah keras tuduhan pemilik rumah yang menyebutkan bahwa pihak keluarganya sempat meminta uang kompensasi hingga mencapai puluhan juta rupiah. Dirinya menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak pernah melontarkan nominal sebesar itu sebagai syarat mutlak mengosongkan bangunan.

"Kan waktu itu rumah depan ini karena kosong mau dirobohkan, terus saya bilang ke Mikana, jangan digusur dulu. Akhirnya ada bikin surat perjanjian, saya diperbolehkan tinggal di sini dan juga gak ada omongan persoalan pembayaran sewa," lanjutnya.

Perkembangan terakhir, Titik menyatakan pihak keluarga pada dasarnya bersedia untuk pindah karena menyadari bangunan tersebut bukan hak mereka. Kendati demikian, ia merasa tenggat waktu satu bulan yang diberikan terlalu singkat untuk mencari kontrakan baru setelah identitas mereka terlanjur viral.