Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Mens Rea Etik Suryani: KPK Sebut Korupsi di Sukoharjo Estafet Antarbupati

Trista - Saturday, 11 July 2026 | 11:45 AM

Background
Mens Rea Etik Suryani: KPK Sebut Korupsi di Sukoharjo Estafet Antarbupati
Konstruksi lengkap perkara Bupati Sukoharjo Etik Suryani (Tangkapan Layar Siaran Langsung KPK /)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), terkait kasus dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tindakan penahanan tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Sabtu (11/7/2026) dini hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya, yakni Ricard Tri Handoko dan Tri Mulyo yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026). Kasus yang menjerat kepala daerah ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah atau bawahannya sendiri.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dalam siaran langsung konferensi pers konstruksi lengkap perkara, Sabtu (11/7/2026).

Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Soloraya tersebut, KPK mengamankan total 18 orang untuk dimintai keterangan. Meskipun demikian, hanya sembilan orang di antaranya yang kemudian dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi logam mulia berupa emas serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang terdiri dari uang tunai senilai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing sekitar Rp7,5 miliar dengan perincian: 460.350 pecahan dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, US$31.300, pecahan 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 345.850 baht Thailand.

Dalam perkara ini, Etik Suryani diduga melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik diduga meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai. Skema pemerasan diketahui memiliki kemiripan dengan pejabat Sukoharjo sebelumnya yang dikatakan penyidik sebagai estafet atau lingkaran korupsi di lingkup pemerintah daerah.

"Disebut seperti estafet korupsi. Jadi, apa yang diduga dilakukan bupati sebelumnya dicopy-paste (ditiru) oleh Bupati ETS ini," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selama periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diduga diterima Etik mencapai Rp2,93 milar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.