Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Puluhan Warung Remang-Remang di Siwalan Pekalongan Dibongkar Aparat Usai Laporan Warga

Trista - Wednesday, 24 June 2026 | 04:05 PM

Background
Puluhan Warung Remang-Remang di Siwalan Pekalongan Dibongkar Aparat Usai Laporan Warga
Penertiban Warung Ilegal Siwalan (Istimewa /)

Tim gabungan yang terdiri atas Polres Pekalongan, Satpol PP, Forkopimcam Siwalan, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat membongkar 26 warung remang-remang di sepanjang Jalan Raya Pait-Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (23/6/2026). 

Penertiban ini dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi di Aula Pendopo Kantor Kecamatan Siwalan yang dihadiri oleh Plt. Camat Siwalan Cristina Botta, Kapolsek Sragi AKP Turkhan, Danramil Sragi Kapten Inf. Riyanto, serta perwakilan warga Desa Pait dan Desa Rembun.

"Kami sudah melakukan rapat sejak April 2026 dan 2026 dan seharusnya pada Mei lokasi tersebut sudah kosong. Namun hingga kini masih terdapat aktivitas sehingga hari ini dilakukan tindakan bersama," ungkap Cristina Botta, Selasa (23/6/2026). 

Langkah tegas ini diambil karena para pemilik warung tidak mengindahkan imbauan untuk menutup dan membongkar bangunan mereka secara mandiri, meskipun koordinasi serta sosialisasi telah dilakukan sejak April 2026. Kepala Desa Rembun, Nur Hayyi, serta Kapolsek Sragi mengonfirmasi bahwa sebagian warung masih nekat beroperasi pada malam hari sebelum penertiban dilakukan.

"Kami dari Polsek Sragi sudah berapa kali memberikan imbauan kepada penghuni warung agar menutup dan meninggalkan tempat tersebut. Namun imbauan itu tidak diindahkan sehingga hari ini dilakukan langkah bersama dengan seluruh unsur terkait," ungkap Kapolsek Sragi AKP Turkhan. 

Proses pembongkaran yang menyasar bagian atap, papan dinding, dan pintu depan bangunan tersebut berjalan aman tanpa perlawanan, bahkan tiga penghuni yang berada di lokasi memilih pergi sebelum pembongkaran dimulai. Berdasarkan pendataan, warung-warung ilegal tersebut ternyata sudah berdiri selama sembilan tahun di atas lahan milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Tengah.

Selain pembongkaran bangunan, pihak PLN Unit Wiradesa juga memutus jaringan listrik ke area tersebut untuk mencegah aktivitas serupa kembali berulang. Langkah pemutusan ini dilakukan sekaligus demi menciptakan situasi wilayah yang kondusif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.