Senin, 10 Agustus 2026
Walisongo Global Media
Culture

Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent): Hak Suara Masyarakat Adat atas Tanah Mereka

Admin WGM - Sunday, 09 August 2026 | 01:00 PM

Background
Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent): Hak Suara Masyarakat Adat atas Tanah Mereka
Hak ulayat tanah adat (Tempo.co /)

Masyarakat adat di berbagai belahan dunia hingga hari ini masih harus berjuang menghadapi isu-isu krusial terkait pelanggaran hak asasi manusia serta ancaman perampasan lahan ulayat yang dilakukan secara sistematis demi kepentingan ekspansi industri. Perampasan wilayah kelola tradisional tersebut tidak hanya merenggut ruang hidup dan sumber mata pencaharian utama mereka, tetapi juga secara perlahan menghancurkan tatanan sosial, spiritual, serta identitas kebudayaan lokal yang telah dipelihara selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, para aktivis serta tetua adat yang berani menyuarakan penolakan terhadap pemaksaan proyek eksploitasi alam sering kali menjadi sasaran tindakan kriminalisasi dan diskriminasi hukum yang tidak adil. Tekanan fisik, intimidasi, hingga penangkapan secara sewenang-wenang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkuasa untuk membungkam aksi protes damai komunitas lokal dalam mempertahankan tanah kelahiran mereka.

Praktik pembangunan tak beretika yang mengabaikan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) terbukti menjadi pemicu utama dari memuncaknya konflik sosial-hukum di wilayah-wilayah adat. Proyek komersial skala besar sering kali masuk secara sepihak tanpa melibatkan keterlibatan bermakna dari komunitas lokal, sehingga menghasilkan keputusan yang sangat merugikan pihak masyarakat adat.

Ketimpangan dalam akses keadilan serta minimnya pengakuan sertifikasi hukum atas tanah ulayat makin memperparah posisi tawar masyarakat adat di hadapan hukum negara maupun korporasi global. Kondisi ini menempatkan mereka dalam kerentanan ekstrem, di mana hak-hak mendasar mereka sebagai warga negara sering kali terabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi semata.

Padahal, secara internasional hak-hak masyarakat adat telah dijamin dan diakui secara tegas melalui Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) sebagai standar perlindungan hukum universal. Namun, implementasi nyata di tingkat lokal masih sangat lemah karena kurangnya kemauan politik dari pemerintah setempat untuk menegakkan regulasi yang berpihak pada keadilan sosial.

Oleh karena itu, penegakan hak asasi manusia serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis adat harus menjadi prioritas utama bagi komunitas internasional dan pemerintah nasional. Tanpa adanya jaminan kepastian hukum yang adil atas tanah serta perlindungan keselamatan jiwa bagi para pemeliharanya, keberlanjutan hidup masyarakat adat akan terus berada di ambang kepunahan.

Masyarakat global memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap proses pembangunan agar senantiasa menghormati martabat serta hak-hak adat secara etis dan bertanggung jawab. Mari kita perkuat solidaritas dan desak penegakan hukum yang inklusif demi mewujudkan tatanan sosial yang adil, setara, serta menghargai eksistensi masyarakat adat di seluruh penjuru dunia.