Prabowo Subianto Teken Perpres, Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Admin WGM - Friday, 01 May 2026 | 03:00 PM


Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru terkait ekosistem transportasi daring. Dalam Perpres terbaru, potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi ojek online dibatasi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi para mitra pengemudi, yang selama ini kerap mengeluhkan besarnya potongan dari platform digital.
Perlindungan bagi Pengemudi
Dengan adanya batas maksimal potongan, pendapatan yang diterima pengemudi diharapkan menjadi lebih stabil dan adil.
Selama ini, besaran potongan aplikator sering menjadi polemik karena dinilai terlalu tinggi dan mengurangi penghasilan bersih para pengemudi.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Dorong Ekosistem Transportasi yang Sehat
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan pembatasan potongan, perusahaan aplikator didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa membebani mitra pengemudi.
Selain itu, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata industri transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Respons Positif dari Pengemudi
Sejumlah komunitas pengemudi ojek online menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai aturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor informal.
Namun demikian, beberapa pihak juga berharap implementasi kebijakan ini dapat diawasi secara ketat agar benar-benar dijalankan oleh seluruh aplikator.
Tantangan Implementasi
Meski dinilai positif, penerapan kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan kepatuhan dari perusahaan aplikator.
Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara konsisten di lapangan.
Langkah Reformasi Digital
Perpres ini menjadi bagian dari upaya reformasi di sektor ekonomi digital, khususnya dalam menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform dan mitra.
Dengan regulasi yang jelas, diharapkan industri transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penetapan batas potongan aplikator ojol maksimal 8 persen oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah penting dalam melindungi kesejahteraan pengemudi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Next News

Said Abdullah Dorong Perbaikan Sistem Coretax Demi Optimalisasi Pajak
a day ago

Jangan Panik! Dirjen Pajak Beri Tambahan Waktu Sebulan untuk Lapor SPT Perusahaan
a day ago

Resmi! Ahmad Erani Yustika Gabung Dewan Komisaris PLN, Sinergi ESDM-BUMN Menguat
a day ago

Aturan Baru Anggaran OJK Dirilis, Independensi Lembaga Tetap Dijaga
2 days ago

Suku Bunga AS Masih Bertahan di Puncak, Empat Pejabat The Fed Inginkan Pemangkasan
2 days ago

Airlangga Tegaskan Indonesia Bukan Negara yang Sengaja Melemahkan Mata Uang
3 days ago

Alphabet di Persimpangan AI: Laporan Keuangan Q1 2026 Akan Tentukan Nasib Saham GOOGL
3 days ago

Laba Tumbuh 240 Persen, Saham ESIP Jadi Primadona Baru di Lantai Bursa
3 days ago

Kendaraan Listrik RI Tumbuh 140%, Target Produksi Massal Dikebut 2028
8 days ago

Nilai Buyback Tertekan, Emas Antam Anjlok di Perdagangan Senin 20 April
11 days ago




