Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, Driver Kini Terima 92 Persen Tarif
Admin WGM - Thursday, 02 July 2026 | 05:09 PM


Kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. Aturan tersebut membuat porsi pendapatan mitra pengemudi meningkat menjadi 92 persen dari total tarif perjalanan, sementara perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil komisi paling tinggi 8 persen.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Selanjutnya, kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Dengan mulai berlakunya aturan tersebut pada 1 Juli 2026, seluruh perusahaan aplikasi transportasi daring diwajibkan menyesuaikan sistem pembagian hasil sesuai ketentuan pemerintah.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan implementasi kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan pemerintah sekaligus dukungan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
Menurut Neneng, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, khususnya para mitra pengemudi.
Hal senada juga disampaikan Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo. Ia mengatakan bahwa mulai 1 Juli 2026, layanan Gojek secara resmi menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua GoRide.
Menurut Catherine, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online melalui pembagian hasil yang lebih besar.
Sementara itu, Maxim Indonesia juga menyatakan telah menyesuaikan kebijakan komisi sesuai regulasi pemerintah. Meski demikian, perusahaan memastikan tarif perjalanan tetap dijaga agar terjangkau bagi pelanggan tanpa mengurangi peluang pendapatan mitra pengemudi.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, sebelumnya menjelaskan pada Senin, 29 Juni 2026, bahwa penyesuaian komisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional, peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Dengan mulai diberlakukannya aturan baru tersebut, pemerintah berharap pendapatan mitra pengemudi ojek online dapat meningkat, sementara ekosistem transportasi digital tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Next News

John Herdman Terapkan Standar Tinggi, Posisi Pemain Timnas Indonesia Belum Aman Jelang ASEAN Championship 2026
in 4 hours

Korban Tembus 60 Orang! Ini Modus Mahasiswa FEB USU Pelecehan Seksual dari Ajak Check-in hingga Kuntit Kos
in 3 hours

Seorang Perempuan Asal Pemalang Ditemukan Meninggal di Rumah Warga Karanganyar
in an hour

Geger Brankas Rahasia! Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Hasil Korupsi, Polri-KPK Buru Tersangka
in 2 hours

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 3.889 Orang, PM Vietnam Apresiasi Ratusan Prajurit Evakuasi
in an hour

Sering Insomnia? Coba 5 Ritual Malam Ini untuk Mengatasi Susah Tidur
in 3 hours

Kewalahan dengan Media Sosial? Coba Panduan Digital Detox untuk Kesehatan Mental
in an hour

Mens Rea Etik Suryani: KPK Sebut Korupsi di Sukoharjo Estafet Antarbupati
2 hours ago

Diserang Isu Money Laundering Raffi Ahmad, RANS Buka Suara di Tengah Persiapan Melantai di Bursa!
3 hours ago

Sogok Massal Penguasa Gerbang Negara: Bagaimana John Field dkk Membeli Kebijakan Bea Cukai Senilai Puluhan Miliar
4 hours ago





