Penunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite? Pertamina Akhirnya Buka Suara Beri Klarifikasi Resmi
Admin WGM - Wednesday, 08 July 2026 | 07:30 PM


Isu mengenai adanya larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi mengenai aturan penyaluran energi di lapangan.
Pihak manajemen Pertamina menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang melarang kendaraan penunggak pajak untuk mengisi BBM penugasan tersebut. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara bahkan turut menegaskan secara gamblang bahwa kabar yang beredar di wilayahnya adalah informasi bohong atau hoaks.
Meskipun demikian, wacana pembatasan tersebut sempat mengemuka karena menjadi salah satu opsi pertimbangan sejumlah gubernur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Para kepala daerah menilai sinkronisasi data kepemilikan kendaraan dengan akses fasilitas subsidi dapat menjadi instrumen efektif guna mendongkrak pendapatan asli daerah yang mandek.
Namun, rencana pengintegrasian sanksi administrasi pajak dengan hak mendapatkan BBM bersubsidi ini langsung menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan pengamat. Banyak pihak menilai pemerintah daerah tidak seharusnya mengaitkan urusan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan hak pemanfaatan komoditas subsidi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penggabungan dua regulasi yang berbeda fungsi tersebut dinilai justru berpotensi memicu kerancuan hukum serta menambah beban ekonomi baru bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, aspek kesiapan infrastruktur digital di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga dianggap belum sepenuhnya mumpuni untuk melakukan validasi data pajak secara langsung.
Oleh karena itu, publik diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum jelas dasar hukum resminya. Seluruh operasional pelayanan pengisian Pertalite di berbagai daerah dipastikan masih tetap berjalan normal mengacu pada ketentuan kuota yang berlaku saat ini.
Pemerintah pusat sendiri kini sedang mematangkan revisi aturan mengenai kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Fokus utama penyempurnaan regulasi tersebut murni didasarkan pada klasifikasi kapasitas mesin kendaraan dan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi pemiliknya, bukan pada status pajak.
Next News

Mens Rea Etik Suryani: KPK Sebut Korupsi di Sukoharjo Estafet Antarbupati
in 6 hours

Diserang Isu Money Laundering Raffi Ahmad, RANS Buka Suara di Tengah Persiapan Melantai di Bursa!
in 4 hours

Sogok Massal Penguasa Gerbang Negara: Bagaimana John Field dkk Membeli Kebijakan Bea Cukai Senilai Puluhan Miliar
in 4 hours

Ingin Porsi Layak Seperti di Amerika, Prabowo Minta Daging Ayam Menu MBG Tak Dipotong Kecil-Kecil
in 7 hours

Kondisi Menurun Drastis, Wali Kota Bandung Farhan Mendadak Dilarikan ke IGD Rumah Sakit
in 5 hours

Aksi Arogan Berujung Bui! Polisi Tangkap 'Bang Jago' yang Viral Rusak Mini Cooper di Sunter
in 4 hours

Peluang atau Ancaman? Memahami Konsep Bonus Demografi untuk Masa Depan Bangsa
in 5 hours

Bumi Makin Padat: Bagaimana Ledakan Populasi Memengaruhi Krisis Lingkungan Global
in 4 hours

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
14 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
14 hours ago





