Penunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite? Pertamina Akhirnya Buka Suara Beri Klarifikasi Resmi
Admin WGM - Wednesday, 08 July 2026 | 07:30 PM


Isu mengenai adanya larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi mengenai aturan penyaluran energi di lapangan.
Pihak manajemen Pertamina menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang melarang kendaraan penunggak pajak untuk mengisi BBM penugasan tersebut. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara bahkan turut menegaskan secara gamblang bahwa kabar yang beredar di wilayahnya adalah informasi bohong atau hoaks.
Meskipun demikian, wacana pembatasan tersebut sempat mengemuka karena menjadi salah satu opsi pertimbangan sejumlah gubernur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Para kepala daerah menilai sinkronisasi data kepemilikan kendaraan dengan akses fasilitas subsidi dapat menjadi instrumen efektif guna mendongkrak pendapatan asli daerah yang mandek.
Namun, rencana pengintegrasian sanksi administrasi pajak dengan hak mendapatkan BBM bersubsidi ini langsung menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan pengamat. Banyak pihak menilai pemerintah daerah tidak seharusnya mengaitkan urusan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan hak pemanfaatan komoditas subsidi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penggabungan dua regulasi yang berbeda fungsi tersebut dinilai justru berpotensi memicu kerancuan hukum serta menambah beban ekonomi baru bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, aspek kesiapan infrastruktur digital di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga dianggap belum sepenuhnya mumpuni untuk melakukan validasi data pajak secara langsung.
Oleh karena itu, publik diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum jelas dasar hukum resminya. Seluruh operasional pelayanan pengisian Pertalite di berbagai daerah dipastikan masih tetap berjalan normal mengacu pada ketentuan kuota yang berlaku saat ini.
Pemerintah pusat sendiri kini sedang mematangkan revisi aturan mengenai kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Fokus utama penyempurnaan regulasi tersebut murni didasarkan pada klasifikasi kapasitas mesin kendaraan dan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi pemiliknya, bukan pada status pajak.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 7 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 7 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 6 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 5 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in 3 hours

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in 3 hours

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in 2 hours

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
17 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
17 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
19 hours ago





