Penunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite? Pertamina Akhirnya Buka Suara Beri Klarifikasi Resmi
Admin WGM - Wednesday, 08 July 2026 | 07:30 PM


Isu mengenai adanya larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi mengenai aturan penyaluran energi di lapangan.
Pihak manajemen Pertamina menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang melarang kendaraan penunggak pajak untuk mengisi BBM penugasan tersebut. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara bahkan turut menegaskan secara gamblang bahwa kabar yang beredar di wilayahnya adalah informasi bohong atau hoaks.
Meskipun demikian, wacana pembatasan tersebut sempat mengemuka karena menjadi salah satu opsi pertimbangan sejumlah gubernur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Para kepala daerah menilai sinkronisasi data kepemilikan kendaraan dengan akses fasilitas subsidi dapat menjadi instrumen efektif guna mendongkrak pendapatan asli daerah yang mandek.
Namun, rencana pengintegrasian sanksi administrasi pajak dengan hak mendapatkan BBM bersubsidi ini langsung menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan pengamat. Banyak pihak menilai pemerintah daerah tidak seharusnya mengaitkan urusan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan hak pemanfaatan komoditas subsidi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penggabungan dua regulasi yang berbeda fungsi tersebut dinilai justru berpotensi memicu kerancuan hukum serta menambah beban ekonomi baru bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, aspek kesiapan infrastruktur digital di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga dianggap belum sepenuhnya mumpuni untuk melakukan validasi data pajak secara langsung.
Oleh karena itu, publik diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum jelas dasar hukum resminya. Seluruh operasional pelayanan pengisian Pertalite di berbagai daerah dipastikan masih tetap berjalan normal mengacu pada ketentuan kuota yang berlaku saat ini.
Pemerintah pusat sendiri kini sedang mematangkan revisi aturan mengenai kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Fokus utama penyempurnaan regulasi tersebut murni didasarkan pada klasifikasi kapasitas mesin kendaraan dan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi pemiliknya, bukan pada status pajak.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





