Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek dan Grab jika Melanggar Batas Komisi Ojol 8 Persen
Admin WGM - Sunday, 12 July 2026 | 02:00 PM


Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan baru ini dirancang untuk melindungi para mitra pengemudi agar memiliki pendapatan bersih yang lebih layak dan adil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa penerapan skema pemotongan komisi 8 persen ini tidak akan menurunkan pendapatan para pengemudi ojol. Pemerintah optimistis kebijakan ini justru dapat mendongkrak kesejahteraan mitra dengan menekan beban potongan yang selama ini dinilai terlalu tinggi.
Meski begitu, pengamat menilai skema batas komisi 8 persen tersebut masih belum mampu melampaui standar Upah Minimum Regional (UMR) di beberapa daerah. Hal ini dikarenakan pendapatan harian mitra ojol masih sangat bergantung pada fluktuasi jumlah orderan yang masuk setiap harinya.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, pemerintah juga bersikap tegas terhadap perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab. Pemerintah mengancam akan mencabut izin operasional aplikator jika mereka terbukti tidak mematuhi ketentuan batas maksimal komisi tersebut.
Langkah sanksi pencabutan izin ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata negara terhadap jutaan pekerja di sektor informal. Pemerintah tidak ingin aturan batasan komisi yang sudah ditetapkan hanya menjadi regulasi di atas kertas tanpa kepatuhan dari pihak aplikator.
Sejauh ini, pihak Gojek dan Grab terus didorong untuk segera menyesuaikan sistem pemotongan komisi mereka sesuai dengan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Penyesuaian sistem operasional ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat demi menjaga stabilitas kemitraan di lapangan.
Pemerintah juga berjanji akan terus mengawasi jalannya masa transisi penerapan tarif potongan komisi baru ini secara ketat. Pengawasan berkala bakal dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan atau pemotongan terselubung yang merugikan para pengemudi.
Melalui kebijakan yang komprehensif ini, ekosistem transportasi online di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak. Keseimbangan antara keuntungan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan pengemudi menjadi target utama dari intervensi regulasi pemerintah saat ini.
Next News

Momen Terakhir Purbaya Yudhi Sadewa Terima Telepon Sebelum Dicopot Prabowo dari Jabatan Menkeu
12 hours ago

Dipicu Bunyi Klakson Usai Karnaval, Polisi Kantongi Identitas Pengeroyok Pedagang Sosis di Buaran
13 hours ago

OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen Turut Diamankan
13 hours ago

Aksi Cepat Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
a day ago

Kebakaran Lahan Bekas Penampungan Sampah TPA Randukuning Batang Dipadamkan Berjam-jam
2 days ago

Terkuak! Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap Usai Gunakan Identitas Palsu
2 days ago

Kaki Seribu Matang Ditemukan dalam Menu Makan Bergizi Gratis di Pasangkayu, Operasi SPPG Lariang Dihentikan Sementara
2 days ago

Dihantam Ombak 2,5 Meter di Muara Pelabuhan Pekalongan, Perahu Jukung Pecah Menewaskan Satu Nelayan
3 days ago

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa
3 days ago

Asap Karhutla Kepung Bromo Hills, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar
3 days ago




