Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek dan Grab jika Melanggar Batas Komisi Ojol 8 Persen
Admin WGM - Sunday, 12 July 2026 | 02:00 PM


Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan baru ini dirancang untuk melindungi para mitra pengemudi agar memiliki pendapatan bersih yang lebih layak dan adil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa penerapan skema pemotongan komisi 8 persen ini tidak akan menurunkan pendapatan para pengemudi ojol. Pemerintah optimistis kebijakan ini justru dapat mendongkrak kesejahteraan mitra dengan menekan beban potongan yang selama ini dinilai terlalu tinggi.
Meski begitu, pengamat menilai skema batas komisi 8 persen tersebut masih belum mampu melampaui standar Upah Minimum Regional (UMR) di beberapa daerah. Hal ini dikarenakan pendapatan harian mitra ojol masih sangat bergantung pada fluktuasi jumlah orderan yang masuk setiap harinya.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, pemerintah juga bersikap tegas terhadap perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab. Pemerintah mengancam akan mencabut izin operasional aplikator jika mereka terbukti tidak mematuhi ketentuan batas maksimal komisi tersebut.
Langkah sanksi pencabutan izin ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata negara terhadap jutaan pekerja di sektor informal. Pemerintah tidak ingin aturan batasan komisi yang sudah ditetapkan hanya menjadi regulasi di atas kertas tanpa kepatuhan dari pihak aplikator.
Sejauh ini, pihak Gojek dan Grab terus didorong untuk segera menyesuaikan sistem pemotongan komisi mereka sesuai dengan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Penyesuaian sistem operasional ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat demi menjaga stabilitas kemitraan di lapangan.
Pemerintah juga berjanji akan terus mengawasi jalannya masa transisi penerapan tarif potongan komisi baru ini secara ketat. Pengawasan berkala bakal dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan atau pemotongan terselubung yang merugikan para pengemudi.
Melalui kebijakan yang komprehensif ini, ekosistem transportasi online di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak. Keseimbangan antara keuntungan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan pengemudi menjadi target utama dari intervensi regulasi pemerintah saat ini.
Next News

John Herdman Terapkan Standar Tinggi, Posisi Pemain Timnas Indonesia Belum Aman Jelang ASEAN Championship 2026
in 6 hours

Korban Tembus 60 Orang! Ini Modus Mahasiswa FEB USU Pelecehan Seksual dari Ajak Check-in hingga Kuntit Kos
in 5 hours

Seorang Perempuan Asal Pemalang Ditemukan Meninggal di Rumah Warga Karanganyar
in 3 hours

Geger Brankas Rahasia! Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Hasil Korupsi, Polri-KPK Buru Tersangka
in 4 hours

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 3.889 Orang, PM Vietnam Apresiasi Ratusan Prajurit Evakuasi
in 3 hours

Sering Insomnia? Coba 5 Ritual Malam Ini untuk Mengatasi Susah Tidur
in 5 hours

Kewalahan dengan Media Sosial? Coba Panduan Digital Detox untuk Kesehatan Mental
in 3 hours

Mens Rea Etik Suryani: KPK Sebut Korupsi di Sukoharjo Estafet Antarbupati
in 11 minutes

Diserang Isu Money Laundering Raffi Ahmad, RANS Buka Suara di Tengah Persiapan Melantai di Bursa!
an hour ago

Sogok Massal Penguasa Gerbang Negara: Bagaimana John Field dkk Membeli Kebijakan Bea Cukai Senilai Puluhan Miliar
an hour ago





