Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
Economy

Mendag Tegaskan Kewajiban NIB bagi Penjual Online Bukan untuk Penarikan Pajak

Admin WGM - Tuesday, 23 June 2026 | 11:00 AM

Background
Mendag Tegaskan Kewajiban NIB bagi Penjual Online Bukan untuk Penarikan Pajak
(ireappos.com/)

Menteri Perdagangan Budi Santoso menepis anggapan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce berkaitan dengan pengenaan pajak. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan memperkuat legalitas usaha dan mendukung perkembangan bisnis pelaku usaha, khususnya UMKM.

Kewajiban kepemilikan NIB diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Budi menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari revisi regulasi e-commerce yang difokuskan pada penataan dan legalitas pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa NIB tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemungutan pajak sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurutnya, legalitas usaha melalui NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah mempermudah akses pembiayaan dari lembaga perbankan maupun sumber pendanaan lainnya karena usaha yang dijalankan telah memiliki identitas resmi.

Selain itu, kepemilikan NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan adanya legalitas yang jelas, pembeli akan lebih yakin terhadap kredibilitas penjual dan usaha yang dijalankannya.

Meski aturan tersebut telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan. Penjual yang baru memulai usaha diberi waktu hingga enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang sudah lama beroperasi diberikan tenggat hingga 18 bulan.

Budi juga memastikan proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif mudah. Kementerian Perdagangan, lanjutnya, siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengurusan.

Pemerintah berharap kewajiban NIB dapat mendorong UMKM dan pelaku usaha digital memiliki legalitas yang lebih kuat sehingga lebih mudah berkembang dan meningkatkan daya saing di pasar digital.