Sabtu, 1 Agustus 2026
Walisongo Global Media
Economy

Wajib Siapkan KAS Lebih! 7 Biaya Tersembunyi Saat Pengajuan KPR Rumah

Admin WGM - Thursday, 30 July 2026 | 12:00 PM

Background
Wajib Siapkan KAS Lebih! 7 Biaya Tersembunyi Saat Pengajuan KPR Rumah
Pajak bphtb dan notaris rumah (Kompas Property /)

Membeli rumah impian sering kali dianggap sebatas mengumpulkan dana untuk membayar uang muka atau down payment. Banyak calon pembeli yang merasa sudah siap secara finansial begitu tabungan mereka cukup untuk menutupi persentase awal harga rumah tersebut. Namun, dalam realitas transaksi properti, ada deretan biaya ekstra di luar harga jual dan uang muka yang wajib dilunasi sebelum akad kredit dilangsungkan. Mengabaikan keberadaan biaya-biaya tersembunyi ini dapat memicu kejutan finansial yang cukup berat, bahkan berpotensi menggagalkan proses kepemilikan rumah di saat-saat terakhir.

Salah satu komponen biaya awal terbesar yang sering terlewatkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak daerah ini wajib dibayarkan oleh pembeli dengan besaran umum sekitar lima persen dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Selain pajak, Anda juga harus mengalokasikan dana untuk jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris bertanggung jawab mengurus berbagai dokumen legalitas krusial, mulai dari pengecekan keaslian sertifikat, pembuatan Akta Jual Beli, hingga proses balik nama sertifikat dan pengurusan Hak Tanggungan.

Bagi Anda yang mengambil jalur Kredit Pemilikan Rumah, pihak perbankan juga menetapkan deretan biaya administrasi awal yang harus dilunasi sebelum dana pinjaman dicairkan. Komponen pertama adalah biaya appraisal atau penilaian properti yang digunakan bank untuk menentukan nilai wajar rumah sebagai agunan. Selanjutnya, ada biaya provisi yang umumnya dipatok sebesar satu persen dari total plafon pinjaman yang disetujui, ditambah dengan biaya administrasi bank. Tidak berhenti di situ, debitur juga diwajibkan membayar premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk mengover risiko selama masa tenor kredit berjalan.

Jika seluruh komponen tersebut ditotal, besaran dana ekstra yang perlu disiapkan secara tunai biasanya berkisar antara delapan hingga dua belas persen dari total harga rumah. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil dan tidak bisa dimasukkan ke dalam plafon pinjaman KPR, sehingga harus murni berasal dari tabungan pribadi. Tanpa perencanaan yang matang sejak awal, calon pembeli terancam menguras habis dana darurat mereka atau bahkan terpaksa mencari pinjaman dana cepat demi menutup kekurangan biaya-biaya administrasi tersebut.

Strategi terbaik untuk mengantisipasi risiko finansial ini adalah dengan selalu memasukkan alokasi dana ekstra sejak pertama kali membuat anggaran pembelian rumah. Saat Anda merencanakan tabungan uang muka, tambahkan secara khusus alokasi dana cadangan minimal sepuluh persen dari target harga rumah yang disasar. Selain itu, mintalah rincian perkiraan seluruh biaya pra-pencairan secara transparan kepada pihak pengembang maupun petugas bank seawal mungkin. Dengan kesiapan dana segar yang matang, proses transaksi properti dan akad kredit dapat berjalan dengan lancar tanpa perlu mengganggu stabilitas keuangan harian Anda.