Lukminto Bersaudara Tumbang, Hakim Jatuhkan Vonis Berat dalam Skandal Sritex
Admin WGM - Friday, 08 May 2026 | 02:00 PM


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya membacakan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus besar yang melibatkan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah lembaga perbankan daerah. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada petinggi Sritex, Lukminto bersaudara. Namun, dalam persidangan yang sama, dua mantan petinggi bank daerah, yakni eks Direktur Utama Bank BJB dan eks Direktur Utama Bank Jateng, dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Putusan ini memicu reaksi beragam dari publik, mengingat besarnya angka kerugian negara dan kompleksitas skandal kredit yang menyelimuti kasus tersebut selama dua tahun terakhir.
Hukuman Maksimal bagi Lukminto Bersaudara
Majelis hakim menilai para petinggi Sritex terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyimpangan fasilitas kredit. Melansir laporan melalui MSN Berita, Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi vonis 14 tahun penjara, sementara saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto, divonis 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan membayar denda miliaran rupiah serta uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah merusak stabilitas industri tekstil nasional dan merugikan sektor perbankan akibat laporan keuangan yang dimanipulasi demi mendapatkan kucuran dana segar. "Terdakwa terbukti melakukan skema yang sistematis untuk mengalihkan dana fasilitas kredit bagi kepentingan pribadi dan grup perusahaan," ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Eks Dirut Bank BJB Dinyatakan Bebas
Berbeda nasib dengan pihak debitur, mantan Direktur Utama Bank BJB yang terseret dalam kasus ini justru diputus tidak bersalah. Melansir laporan CNN Indonesia, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Dirut Bank BJB tersebut. Hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai adanya unsur kesengajaan dalam memfasilitasi kredit bermasalah tidak terbukti di persidangan.
Hakim menilai bahwa proses pemberian kredit yang dilakukan saat itu telah melewati prosedur internal perusahaan dan masuk dalam kategori risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi. Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar nama baik terdakwa dipulihkan serta segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Jejak yang Sama bagi Eks Dirut Bank Jateng
Langkah hukum serupa juga dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng. Melansir laporan Antara News, mantan pimpinan bank daerah Jawa Tengah tersebut juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya aliran dana suap atau kickback yang diterima oleh terdakwa dalam proses pencairan kredit kepada grup Sritex.
Vonis bebas kedua mantan pimpinan bank daerah ini menjadi catatan penting dalam yurisprudensi kasus perbankan. Hakim menekankan bahwa kebijakan perbankan yang diambil selama tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi, tidak dapat dipidana meskipun pada akhirnya kredit tersebut berstatus macet.
Respons Jaksa dan Upaya Hukum Selanjutnya
Atas dua vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan besar akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan tetap meyakini adanya unsur kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam skala besar.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Lukminto bersaudara juga menyatakan keberatan atas vonis belasan tahun yang dijatuhkan dan berencana mengajukan banding. Skandal Sritex ini diprediksi masih akan terus bergulir di tingkat peradilan yang lebih tinggi, sementara industri perbankan nasional kini kian waspada dalam menyalurkan kredit skala besar kepada sektor manufaktur guna menghindari risiko hukum serupa di masa depan.
Next News

Polisi Usut Praktik Eksploitasi Anak di Blok M Libatkan Warga Negara Jepang
2 hours ago

Diplomasi Maung: Prabowo Subianto Curi Perhatian di Tengah Kemelut Myanmar dan ASEAN
in 4 hours

Rupiah Berdarah! Tembus Rp17.500, Siap-siap Harga Barang Impor Meroket
7 hours ago

Deadline 6 Bulan! Pemerintah Desak WNI Segera Pindahkan Aset ke Dalam Negeri
in 2 hours

Gagal Kelabui Petugas, Emas Rp700 Juta dalam Popok Bayi Disita Bea Cukai Soetta
in 43 minutes

Dolar AS Kian Perkasa, Rupiah Terhempas ke Level Rp17.400 Akibat Isu Iran
17 minutes ago

Kabar Baik Guru Honorer! Payung Hukum Gaji Diperkuat dan Aturan Penataan ASN Terbit"
8 hours ago

Panas! Adu Mulut Jaksa dan Pengacara Warnai Sidang 'Narasi Jahat' Nadiem Makarim
9 hours ago

Tunda Pungutan Nikel, Pemerintah Indonesia Cari Formula Keseimbangan Fiskal Baru
3 hours ago

Dukungan Mengalir untuk Kamaruddin Simanjuntak, Sosok Pembela Keadilan yang Sedang Berobat
4 hours ago





