Jangan Sampai Rugi! Cek Daftar Pecahan Rupiah yang Tak Laku Lagi Mulai Tahun Ini
Admin WGM - Monday, 27 April 2026 | 12:00 PM


Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penarikan beberapa pecahan uang rupiah kertas dari peredaran guna menjaga kualitas uang kartal di masyarakat serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengaman uang kertas terbaru. Langkah ini mewajibkan masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan lama tersebut untuk segera melakukan penukaran di bank umum atau kantor bank sentral sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Setelah melewati tenggat tersebut, uang-uang kertas tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya rutin otoritas moneter dalam mengelola emisi uang rupiah guna mencegah peredaran uang palsu dan memastikan keandalan fisik uang yang beredar.
Daftar Pecahan yang Ditarik dari Peredaran
Berdasarkan keterangan resmi yang dilansir Kompas.com, terdapat beberapa pecahan uang kertas dari tahun emisi tertentu yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi. Uang-uang tersebut meliputi pecahan dari Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999. Pecahan tersebut di antaranya adalah:
- Pecahan Rp10.000 TE 1998 (Bergambar Cut Nyak Dhien)
- Pecahan Rp20.000 TE 1998 (Bergambar Ki Hadjar Dewantara)
- Pecahan Rp50.000 TE 1999 (Bergambar WR Soepratman)
- Pecahan Rp100.000 TE 1999 (Bergambar Soekarno-Hatta dengan bahan plastik/polimer)
Melansir laporan MSN, Bank Indonesia menegaskan bahwa penarikan ini dilakukan karena masa edar uang tersebut sudah cukup lama dan fitur pengamannya sudah tertinggal jika dibandingkan dengan uang emisi terbaru tahun 2022. Masyarakat diminta untuk lebih teliti memeriksa koleksi uang tunai yang tersimpan guna memastikan tidak ada uang yang kehilangan nilai tukarnya akibat melewati masa transisi penukaran.
Batas Waktu dan Mekanisme Penukaran
Batas waktu penukaran menjadi poin krusial yang harus diperhatikan oleh publik. Mengutip laporan CNBC Indonesia, proses penukaran uang yang telah dicabut dari peredaran biasanya diberikan masa transisi selama sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan. Namun, hak untuk menukar uang tersebut di bank umum hanya berlaku selama lima tahun pertama. Setelah periode lima tahun di bank umum berakhir, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia pusat maupun perwakilan daerah.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran, BI menyarankan untuk menggunakan aplikasi PINTAR guna memesan jadwal penukaran di kas keliling atau kantor BI terdekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan ketersediaan uang pengganti dalam kondisi baru. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut demi kenyamanan bertransaksi dan menjaga nilai ekonomi dari uang yang dimiliki," tulis otoritas dalam pengumuman resminya.
Edukasi Keandalan Uang Rupiah
Selain melakukan penarikan, Bank Indonesia juga terus mengampanyekan gerakan "Cinta, Bangga, Paham Rupiah". Melalui langkah penarikan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kualitas fisik uang kertas. Uang yang lusuh, cacat, atau rusak juga disarankan untuk segera ditukarkan agar efektivitas mesin sortir uang di perbankan tetap terjaga.
Penarikan uang emisi lama ini juga menjadi sinyal bagi para kolektor uang kuno (numismatis). Meskipun sudah tidak laku sebagai alat bayar, uang-uang tersebut sering kali memiliki nilai koleksi yang lebih tinggi di pasar hobi. Namun, bagi masyarakat umum yang menggunakannya untuk kebutuhan harian, pembaruan ke emisi terbaru adalah kewajiban untuk menghindari penolakan saat bertransaksi di ritel maupun pasar tradisional.
Antisipasi Hoaks Mengenai Uang Tidak Berlaku
Merespons banyaknya informasi yang simpang siur di media sosial mengenai uang "tak laku", BI meminta masyarakat untuk selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi. Pemerintah memastikan bahwa penarikan uang dilakukan secara transparan dan melalui tahapan sosialisasi yang cukup panjang. Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tidak tergiur oleh jasa penukaran uang ilegal yang mungkin mengenakan biaya tambahan atau potongan nilai tukar.
Hingga akhir April 2026, layanan penukaran masih dibuka lebar di seluruh wilayah Indonesia. Keberhasilan program penarikan ini sangat bergantung pada proaktifnya masyarakat dalam memeriksa kembali simpanan uang tunai mereka, baik yang ada di dompet maupun di celengan rumah.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
8 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
9 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
9 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
11 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
11 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
5 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
6 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
7 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
8 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
9 hours ago





